Ia menambahkan pelaku sejak bulan September 2020 telah tergabung ke dalam dua grup.. Penyidik kini masih mendalami peran tersangka di grup tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. (pol)