APAKABAR BOGOR – Bangunan diatas aliran sungai Cibalok yang melintasi kampung Peundeuy Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, menuai kritikan dari Forum Masyarakat Ciawi Peduli (Formacip).

Pembina Formacip Ujang Kamun mengatakan, sudah sepantasnya jika inransi terkait tegas dalam penegakan aturan, karena bangunan yang berdiri diatas sungai akan berakibat fatal.

“Jangan sampai di biarkan terus berlalu, sebelum ada gejolak di tengah masyarakat. Antisipasi sejak dini akan lebih baik dengan cara pengawasan dan berikan pengertian pada masyarakat, bahwa membangun di atas aliran sungai jelas melanggar aturan,” Harap Dia.

Ia juga memaparkan, dengan semakin maraknya bangunan liar (Bangli), di atas aliran sungai Cibalok, di kwatirkan jika di biarkan akan berdanpak buruk kedepan nya bagi lingkungan.

“Tidak sedikit terjadi bencana akibat luapan air, karena sumbatan pada saluran. Dan ini apabila di biarkan terus dalam waktu panjang, sebagai warga Ciawi merasa khwatir bisa berdampak pada bencana, dan memang sudah jelas itu melanggar aturan,, ” Katanya.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, sambung Uiang, Di lingkungan tersebut bahkan ada salah satu anggota dewan kabupaten bogor.

“Ini bagaimana bentuk monitoringnya, banyak bangunan permanen di atas sungai, padahal itu jelas melanggar Perda no. 4 tahun 2016.,” tandas nya.

Terpisah, kaur Ekbang Desa Pandansari Abeng membenarkan, jika bangunan liar diatas aliran sungai Cibalok marak.

“Iya diwilayah kampung Gadog R w 03, R w 04 dan wilayah Rw 05 kampung Peundeuy. Namun Kami selaku pemerintah desa hanya bisa menyarankan kepada masyarakat, jangan membangun di atas sungai itu. Apalagi untuk kepentingan pribadi, kan semua segalanya, sudah ada aturan. Jangan sampai pihak pemerintah desa tersalahkan, karena di atas pemerintah desa ada lagi yang lebih berwenang,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi trantib kecamatan Ciawi Rudi Fahrudin menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pendataan terkait bangunan liar dan PKL yang ada di kawasan Ciawi.

“Akan menggencarkan lagi mulai melakukan pendataan, perinsipnya jika ada sesuatu yang bisa menimbulkan gejolak, kewenangan kami yang akan lakukan pendataan, kami hanya mengugurkan kewajiban, untuk penertiban ada lagi yang lebih berwenang, ” Pungkasnya. (wan/ash)