Babak Baru Kasus Gajah Lawan Semut, Kasus Wilmar dan Luwia Farah Lanjut ke Tahap Penyidikan

- Pewarta

Jumat, 26 November 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran Ganie. /Dok. Imran Ganie

Kuasa hukum Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran Ganie. /Dok. Imran Ganie

Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Adapun yang dimaksud dalam hal ini adalah setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1312.2a/XI/2021/Dittipidum, tanggal 16 November 2021.

Dengan demikian dan bagaimanapun juga secara hukum harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Yang pada pokoknya menyebutkan dalam masing-masing frasa pasalnya yaitu,” wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

“Kami minta masyarakat terus memberi perhatian terhadap kasus ini agar terang benderang, jangan sampai karena memiliki gurita bisnis bisa seenaknya merampas hak orang lain.”

“Dalam hal ini mengambil saham secara melawan hukum yang saat ini masih terus diupayakan dan dikumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hak dari Ibu Luwia Farah Utari,” katanya.

Ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Penipuan yang dilaporkan oleh PT. Sentratama Niaga Indonesia (SNI) pada laporannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/0302/V/2021/Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021 untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib

Berita Terkait

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Berita Terbaru