APAKABAR BOGOR – Tidak terima aset PT Bogor Raya Development di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disita terkait BLBI, kuasa hukum akan melakukan langkah hukum baru setelah aset milik kliennya disita Satgas BLBI. Rabu (22/6/2022).
Kuasa hukum PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang, mengatakan akan mempertanyakan keabsahan langkah penyitaan itu. Karena dirinya menilai ada kejanggalan.
Seperti diketahui penyitaan dilakukan Satgas BLBI. Adapun aset PT Bogor Raya Development yang disita adalah lahan seluas 89,01 hektare, dua bangunan hotel, dan satu lapangan golf.
“Kami akan segera melawan dengan mengambil langkah hukum yang baru untuk mempertanyakan keabsahan langkah penyitaan yang dilakukan oleh Tim Satgas BLBI,” ujar Leonard Arpan Aritonang kepada wartawan.
Masih kata Leonard Arpan Aritonang itu menuturkan bahwa PT Bogor Raya Depelovment dimiliki oleh pemodal asing, di mana telah membayar penuh saham yang ada.
“Pemegang saham yang merupakan warga negara asing sudah membayar penuh saham yang ada di PT Bogor Raya Depelovment, di mana asetnya berupa dua unit hotel, lapangan golf dan juga lahan seluas puluhan hektare,” tutur Leonard.
Masih kata Leonard. Bogor Raya Development ini memliki karyawan lebih dari 1000 pekerja. Tentu penyitaan ini akan memliki dampak.
“Dan saya sendiri belum tahu dan belum bisa menilai ke arah sana,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Penyitaan terhadap aset PT Bogor Raya Development itu, antara lain Hotel Novotel Golf Resort dan Hotel Ibis Style Bogor Raya dilakukan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ikut menyaksikannya.
Kepada wartawan, Mahfud MD mengatakan penyitaan ini merupakan langkah tegas pemerintah pusat yang diperintah langsung Presiden Jokowi dan ia juga yang bentuk tim dari 12 institusi.
Dia pun mempersilahkan PT Bogor Raya Development menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika tak puas terhadap apa yang dilakukan Satgas BLBI.
“Hari ini kami menyita aset lahan maupun bangunan PT Bogor Raya Depelovment milik Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono karena diduga terkait obligor Bank Asia Pasific atau terkait kasus BLBI. Kalau tidak puas, silahkan tempuh langkah perdebatannya di pengadilan,” ujar Mahfud MD. (Yon/Hdy)