APAKABAR BOGOR – Jelang Natal dan tahun baru (Nataru), Tepat pukul 08.00 WIB, Jumat, 24 Desember 2021 di lapangan seberang exit tol Cigombong, apel gabungan digelar. Giat tersebut dipimpin Kapolsek Cijeruk Cigombong, Kompol Sumijo.
Apel gabungan tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Cigombong, Kapolsek Cijeruk Cigombong, Danramil, Kasi Trantibum Cijeruk mewakili Camat Cijeruk, Kepala Puskesmas Cigombong dan Ciburayut.
Apel gabungan ini, diikuti oleh 77 orang yang berasal dari TNI POLRI, Kasi Kasubag Kecamatan Cigombong, POL PP Kecamatan Cigombong dan Cijeruk, Tenaga Kesehatan, UPT Dinas Perhubungan, Pramuka Penegak DKR Cigombong, Linmas, dan GM FKPPI.
Baca Juga:
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Dalam sambutannya, Kapolsek menyampaikan tujuan kegiatan Pengamanan Nataru, adalah memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada warga yang akan melakukan peribadatan (misa).
“Selain itu juga melakukan pencegahan terjadinya kerumunan massa pada malam tahun baru, serta kelancaran arus lalu lintas,”terang Sumijo.
Selain itu, kapolsek juga melaksanakan pengamanan penegakan PPKM, termasuk di dalamnya pengetatan protokol kesehatan, pelaksanaan gerai vaksin lapangan, dan sampling swab rapid antigen bagi.
Ditempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Camat Cigombong, Asep Achadiat Sudrajat menyampaikan, yang menjadi pijakan aturan dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, di Kabupaten Bogor adalah Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1069/COVID-19/Sekret/X1/2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Melalui Dinsos Kabupaten Bogor Menyerahkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Indikasi ‘Matahari Kembar’ Saat Para Menteri Sowan ke Jokowi
GRIB Jaya Depok Pecat Anggota Terlibat Pembakaran Mobil Polisi, Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum
“Pada kegiatan pengamanan Nataru, juga akan dilaksanakan gerai vaksinasi lapangan pada tempat keramaian, seperti pasar dan vaksinasi malam hari untuk melayani warga yang belum vaksin dan terkendala pekerjaan. Vaksinasi Malam hari akan dilakukan pada tanggal 25, 26, Desember 2021 di Halaman Masjid Besar Al Azim,”beber Asep.
Dia juga menegaskan kepada petugas, selama melaksanakan tugas agar ikhlas, sabar, tegas, dan humanis.
“Operasi Lilin itu akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” jelasnya.
Berikut Himbauan yang sudah dikeluarkan untuk dipatuhi, berdasarkan pada surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1069/COVID-19/Sekret/X1/2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
STIHP Pelopor Bangsa Teguhkan Komitmen Akademik Lewat Sidang Proposal Mahasiswa Hukum
- Setiap masyarakat Warga Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Pimpinan/Pengelola Hotel Resort/Cottage/Villa/Homestay, Penginapan dan sejenisnya, Restoran/Rumah Makan, Café, Tempat Rekreasi dan Minimarket yang melaksanakan aktifitas selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar
melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan
a. wajib
pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).
b. menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari Hotel/ Resort/Cottage/ Villa/Homestay, penginapan dan sejenisnya, restoran/rumah makan, Café, tempat rekreasi dan membatasi jumlah wisatawan/jumlah pengunjung sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari
kapasitas total.
c. Tidak diperbolehkan mengadakan pesta kembang api, pawai, arak- arakan, konvoi, dan Kegiatan yang berpotensi kerumunan.
- Kepada seluruh Kepala Desa agar :
a. mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berada dalam rumah dan mengurangi kegiatan diluar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar
dan/atau mendesak dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
b. melaksanakan operasi yustisi dan patroli
pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai ke tingkat RT.
c. melakukan antisipasi dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. (ach/ash)