APAKABAR BOGOR – Dikucurkannya anggaran bagi desa-desa di Kabupaten Bogor, untuk pembangunan infrastruktur lewat anggaran Satu desa satu milyar (Samisade), tentunya membawa perubahan bagi masyarakat. Proyek yang dikerjakan secara swakelola tersebut, diharapkan dapat menumbuhkan semangat gotong royong.
Kehadiran PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PT PPE) di ranah samisade, diakuai oleh General Managernya (GM) Hidayatul Mustavid, melalui pesan Whats App kepada apakabarbogor.com
Kendatipun mengakui hal tersebut, lelaki yang akrab disapa David tersebut, belum bisa menjelaskan secara rinci sejauh mana keterlibatan perusahanya pada proyek Samisade.
“Kalau ditanya benar, yah benar kang
Namun untuk kapasitasnya mungkin nanti bisa langsung wawancara direktur kang,” ungkap David. Minggu 12 September 2021.
Keterlibatan PT PPE tersebut mendapat tanggapan dari para aktivis, seperti yang dikatakan oleh Tokoh masyarakat Kecamatan Cijeruk Indra Surkana. Kehadiran Perusahaan plat merah tersebut sah-sah saja, selama hanya menyuplai bahan matrial, namun jika masuk pada pekerjaan maka tidaklah benar, karena proyek samisade dikerjakan secara swakelola.
“Kalau hanya pengadaan barang matrial yang tidak bisa disediakan oleh masyarakat sekitar, saya rasa tidak apa-apa, namun seandainya masuk dalam pekerjaan atau dengan kata lain memborong pekerjaan, maka hal tersebut layak disoal,” tegas Indra.
Hal serupa juga dikatakan oleh Aktifis dari Forum masyarakat Ciawi Peduli, Ujang Khamun. Kehadiran PT PPE pada samisade adalah wajar, karena sebagai perusahaan harus pandai membaca peluang bisnis, agar perusahaannya bisa hidup.
“Tetapi jikalau sudah sampai memonopli, apalagi kalau ada intruksi dari atas itu sudah mematikan tujuan dari samisade tersebut, karena didalam samisade ada program swakelolanya yang seharusnya melibatkan masyarakat bukan hanya dari tenaga kerja saja,” beber Ujang.
Tak jauh berbeda dengan kedua aktivis diatas, Iman Sujarif asal Kecamatan Cisarua, sekaligus Ketua IKKPAS menyebutkan, apabila PT PPE hanya menyediakan barang matrial Itu sah-sah saja, selama mekanisme penyediaan barang tersebut ditempuh.
“Namun jika menjadi pemborong pembangunan samisade, maka hal itulah yang tidak diperbolehkan, karena samisade dikerjakan secara swakelola,”tegas Iman.(ash/wan)