Kemudian, Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan.

Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B.

Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B. 

“Meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan,” tandas Sri Mulyani.

Adapun besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok. (pol)