Karena hal itu jelas melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TKSK sebagaimana disebutkan dalam Pedum Bantuan Pangan Non Tunai/Program Bantuan Sembako.
“Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar memberikan edukasi kepada agen e-Warong dan khususnya para TKSK yang sudah jelas melanggar aturan,” pungkasnya. Demikian laporan Haidy Arsyad. (*)






