Polda Jabar Amankan 5 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Cilengsi Bogor

- Pewarta

Kamis, 30 Juni 2022 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Berhasil diamankan. (Dok. migas.esdm.go.id)

Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Berhasil diamankan. (Dok. migas.esdm.go.id)

APAKABAR BOGOR – Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan lima orang yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan itu berawal dari ditemukan tiga orang tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS yang sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.

“Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS sehingga total pelaku pengoplos lima orang,” jelas Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Selasa 28 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan mulanya pelaku membeli sejumlah tabung gas berisi 3 kilogram dari sejumlah distributor.

Untuk mengisi tabung 12 kilogram, menurutnya, pelaku perlu membeli 4 tabung gas 3 kilogram seharga Rp72 ribu.

Setelah itu, ujarnya, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu.

Menurut Perwira Menengah Polda Jabar, penjual tabung 12 kilogram itu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang.

Dalam satu hari, tersangka bisa mengoplos hingga menghasilkan 80 tabung gas 12 kilogram sehingga dalam satu bulan pelaku bisa meraup sekitar Rp115 juta.

“Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan,” terang lulusan Akabri tahun 1993.

Ditempat yang berbeda, Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal sejak Maret 2022

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.***

Berita Terkait

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Berita Terbaru