Puluhan Spanduk dan Baliho Liar Dibredel Satpol PP Parungpanjang

- Pewarta

Jumat, 17 September 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP menurunkan baliho dan spanduk liar di wilayah Kecamatan Parungpanjang./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

Petugas Satpol PP menurunkan baliho dan spanduk liar di wilayah Kecamatan Parungpanjang./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

APAKABAR BOGOR – Puluhan spanduk dan baliho liar dibredel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, pasalnya, spanduk dan baliho liar tersebut tidak berizin. 

Operasi penertiban tersebut sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk yang dicopot anggota satpol PP di wilayahnya. Spanduk yang terpasang di wilayah tiga desa itu, Desa Kabasiran, Lumpang dan Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, yang merupakan alat promosi perumahan swasta dan rokok.

Kepala kasi satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kokasi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho sebagai alat promosi dari perumahan swasta dan rokok karena tidak ada izin dan yang habis masa berlaku. 

Menurutnya, sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk di wilayah kecamatan Parungpanjang yang berlokasi di tiga desa kabasiran, lumpang dan Parungpanjang, di tertibkan berukuran 1X2 meter dan 3X4 meter.

“Kami satpol PP penertiban baliho dan spanduk karena tidak sesuai dengan ketentuan perda dan belum membayar proses pembayaran pajak reklame,” ujarnya.

Masih kata Dadang, pihaknya mencopot baliho dan spanduk reklame atau Billboard tersebut karena tidak memiki izin dan juga habis masa berlakunya serta yang salah penempatan pemasangan.

“Dari yang tidak membayar pajak reklame, dan tidak sesuai dengan penempatan pemasangannya ini bisa membahayakan pengguna jalan, ” tambah Dadang.

Sebelumnya kata Dadang, pihaknya juga melakukan penyopotan alat promosi berupa spanduk dan billboart oleh anggota satpol PP, telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan ke pihak terkait namun tidak di respon.

“Dari pemerintah kecamatan juga udah melayangkan surat terkait pelanggaran pemasangan baliho, namun pihak terkait tidak di menanggapi, surat sehingga kami melakukan penindakan dengan penurunan baliho,” tukasnya. (Diyon/Hdy)

Berita Terkait

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Berita Terbaru