Putus Mata Rantai Covid 19, Gugus Tugas Gencar Sidak Perusahaan Nakal

- Pewarta

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Gunung Sindur sidak ke salah satu Perusahaan./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Gunung Sindur sidak ke salah satu Perusahaan./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

APAKABAR BOGOR – Guna memutus mata rantai Covid 19, dan dalam rangka PPKM Darurat.

Satuan Gugus Tugas Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Sindur, melaksanakan sidak ke 5 perusahaan yang ada di kawasan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Rabu 14 Juli 2021.

Sidak tersebut dilakukan saat adanya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali guna mencegah pembatasan mobilitas manusia ditengah kasus Covid 19 yang makin meningkat di Kabupaten Bogor.

Alhasil dalam sidak tersebut dari 5 perusahaan yang di sidak secara acak ada 2 perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  (Pol PP) Kabupaten Bogor Agus Rihdo mengatakan, bahwa pihaknya bersama gugus tugas kecamatan telah melakukan sidak. Dan dari beberapa perusahaan masih ada yang  belum menerapkan aturan PKKM dengan masih mempekerjakkan karyawan lebih dari 50 persen.

“Dari 5 perusahaan di sektor garmen ada 2 yang melanggar PKKM Darurat, pihak perusahaan masih mempekerjakkan karyawan lebih dari 100 persen jadi itu yang kita tindak dan beri sanksi tipiring dan tutup,” ujarnya.

Agus menambahan satu perusahaan di sanksi tutup dan satu perusahaan disanksi tindak pidana ringan, acaman kurungan 3 bulan dan denda minimal Rp 100- Rp 50 juta.

“Dan besok akan disidangkan secara virtual di Polsek Gunung Sindur,” katanya.

Agus Juga mengatakan selama PPKM Darurat Jawa Bali, memang tidak sedikit perusahaan, pariwisata ataupun yang melanggar PKKM tidak memakai masker yang sudah dikenakan sanksi.

“Dan kami pun setiap hari akan melakukan sidak atau monitoring bersama sama gugus tugas Kecamatan, memantau mobilitas manusia di jalan maupun di sektor perusahaan, hal ini dilakukan guna menekan angka covid 19,” sambungnya.

Sementara itu, menurut salah satu perusahaan yang mendapatkan sanksi tipiring, Haryono mengaku pihaknya masih mempekerjakkan 100 karyawannya karena belum ada intruksi dari pemilik perusahaan.

“Kami sektor garmen membuat blogaju untuk ekspor, dan ia kami akui salah dan berjanji akan meliburkan karyawannya sebanyak 50 persen,” pungkasnya. (Diyon/Hdy)

Berita Terkait

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Berita Terbaru