Hak Belum Terpenuhi, Kuasa Hukum Konsumen Geruduk Kantor De’minimalis Cibinong

- Pewarta

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Merasa haknya belum terpenuhi oleh pihak pengembang perumahan De’minimalis Cibinong, kuasa hukum konsumen geruduk kantor marketing De’minimalis Cibinong Di Jalan Raya Ciriung, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Senin, 24 Mei 2021.

Salah satu pengacara konsumen De’minimalis Cibinog dari Kantor Damianus – Paul & Partner Beni Mario Sibarani mengatakan. Permasalahan klien kami yang juga ayah kandung dirinya dikarenakan, sudah melakukan pembelian satu unit di De’minimalis Cibinong dengan cara cash keras dari 2019 sebesar Rp374 juta, namun faktanya sampai hari ini klien saya atau orang tua saya belum diberikan haknya yaitu.

“Sejak tanggal pelunasan yaitu pasa tqhun 2019, hingga sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan haknya yaitu sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun AJB sebgaimana yang sudah dijanjikan dan disepakati oleh oleh PT Anugerah Citra Sejahtera (ACS),” ujarnya kepada awak media.

Masih kata Beni, tuntutan dari kami yaitu, pihak De’minimalis Cibinong untuk segera meralisasikan yang sudah tercantum didalam blosur perumahan tersebut, yang mana perumahan tersebut untuk segera merealisasikan hak-hak konsumen. Alasan pihak perumahan belum memberikan AJB atau sertifikat tidak ada kejelasan sama sekali.

“Klien kami pernah mendatangi kantor pemasaran De’Minimalist Cibinong beberapa waktu lalu, dengan maksud menanyakan perihal sertifikat, akan tetapi pihak perusahaaan tidak ada itikad baik untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami dan pihak developer berkelit dan melempar tanggung jawab satu dengan yang lainnya, sehingga klien kami merasa dikecewakan oleh pihak developer,” imbuhnya.

Beni menambahkan, langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pihak kami, seperti beberapa kali pertemuan dengan pihak perumahan, untuk menanyakan sudah sejauh mana hak konsumen seperti AJB dan Sertifikat tersebut untuk memberikan hak klien kami, dan faktanya sampai saat ini belum ada sama sekali.

“Sehingga hari ini kami mendatangi kembali dan menentukan sikap dan pihak perumahan meminta waktu satu minggu, bila mana dalam satu minggu tidak ada kejelasan kita sebagai pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata,” pungkasnya. (Diyon)

Berita Terkait

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Berita Terbaru