Nekat Bawa Pemudik, 8 Travel Gelap di Jalur Puncak Diamankan Polres Bogor

- Pewarta

Kamis, 6 Mei 2021 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil travel yang nekat bawa pemudik di masa pelarangan mudik di tahan Polres Bogor./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Ist

Mobil travel yang nekat bawa pemudik di masa pelarangan mudik di tahan Polres Bogor./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Ist

APAKABAR BOGOR – Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang angkut pemudik, yang melintasi Kawasan Gadog Puncak dari hasil operasi gabungan pra larangan mudik, yang di lakukan mulai pada tanggal 2 sampai 4 Mei 2021.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, Dalam operasi tersebut di dapati sebanyak 8 kendaraan travel gelap, dari kendaraan yang berhasil di amankan tersebut sebanyak 6 unit mobil merupakan kendaraan pribadi yang di gunakan untuk mengangkut pemudik, sementara 2 mobil lainnya merupakan travel yang menyalahi trayek.

“Dimana penangkapan yang di lakukan terhadap travel gelap ini berhasil di amankan pada malam hari,” kata Kapolres. Rabu, 5 Mei 2021.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku pelanggaran ini modusnya menggunakan sarana media sosial untuk menawarkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan mudik, dari data yang didapat pihak travel ini melakukan penjemputan kepada penumpang yang akan melakukan mudik.

“Dari hasil penyelidikan yang di lakukan di ketahui bahwa travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah,” ungkap Kapolres.

Bagi para pelanggar yang berhasil diamankan tersebut dilakukan penahanan terhadap 8 unit kendaraannya ini dan akan kami tahan sementara hingga berakhirnya operasi ketupat 2021.

“Selain itu juga kita lakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda 500 Ribu rupiah. Sementara itu bagi para penumpang kita lakukan pendataan dan kami kembalikan ke rumah asal,” jelas Kapolres.

Berita Terkait

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru