KANNI Kabupaten Bogor Menang Gugatan di Komisi Informasi Jabar, Tiga Termohon Mangkir

- Pewarta

Senin, 3 Februari 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar
Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi antara KANNI Kabupaten Bogor dengan sejumlah badan publik, Senin (3/2). Sidang ini menegaskan hak Pemohon atas informasi publik sesuai UU KIP./Dok.Apakabarbogor.com.

Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi antara KANNI Kabupaten Bogor dengan sejumlah badan publik, Senin (3/2). Sidang ini menegaskan hak Pemohon atas informasi publik sesuai UU KIP./Dok.Apakabarbogor.com.

APAKABARBOGOR.COM – Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dalam memperjuangkan hak atas informasi publik akhirnya membuahkan hasil.

Dalam sidang pemeriksaan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025.

KANNI Kabupaten Bogor dinyatakan memiliki legal standing yang sah sebagai Pemohon.

Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan transparansi dan keterbukaan informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sidang tersebut menghadirkan PPID Pemerintah Desa Cimanggis (Kecamatan Bojonggede), Pemerintah Desa Sukagalih (Kecamatan Megamendung), Pemerintah Desa Citapen (Kecamatan Ciawi), Pemerintah Desa Tugu Utara (Kecamatan Cisarua), Pemerintah Desa Bantarjaya (Kecamatan Rancabungur), Puskesmas Tenjolaya, dan SMAN 2 Kota Bogor sebagai pihak Termohon.

Namun, di tengah upaya mencari keadilan informasi, tiga Termohon justru absen tanpa keterangan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung penuh ketegangan, Majelis Komisioner KI Jawa Barat menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan KANNI Kabupaten Bogor telah memenuhi seluruh aspek administratif.

Tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Dengan dasar tersebut, KI Jawa Barat melanjutkan sidang ke tahap mediasi guna mencapai solusi terbaik antara para pihak.

Mediasi berlangsung intens, dengan Pemohon dan Termohon yang hadir bernegosiasi terkait akses terhadap dokumen yang dimohonkan.

Setelah perdebatan panjang dan argumentasi yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, akhirnya para Termohon yang hadir sepakat untuk menyerahkan dokumen dalam waktu 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan ini.

Menurutnya, keputusan KI Jawa Barat menjadi bukti nyata bahwa lembaga ini berfungsi sebagai garda demokrasi dan penjaga keterbukaan informasi publik.

“Keputusan ini merupakan kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas. Komisi Informasi Jawa Barat membuktikan perannya dalam menegakkan hak-hak masyarakat terhadap informasi publik. Ini adalah preseden positif yang akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak informasinya,” tegas Haidy Arsyad.

Menurut Haidy, meskipun keputusan mediasi telah tercapai, ketidakhadiran tiga Termohon dalam sidang ini menjadi sinyal buruk bagi komitmen keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan dan lembaga publik.

“Sikap tidak kooperatif ini mencerminkan masih adanya hambatan dalam penerapan Undang-Undang KIP, yang sejatinya mengamanatkan badan publik untuk terbuka dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,”ungkapnya.

Selain itu, sidang ini menjadi pengingat penting bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar fasilitas yang dapat diberikan atau ditahan semena-mena oleh badan publik.

Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran terhadap hak atas informasi dapat digugat dan diproses secara hukum hingga mencapai putusan yang mengikat.

Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi badan publik lain untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan demikian, keterbukaan informasi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor, dapat terus meningkat dan mendorong budaya pemerintahan yang lebih akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Red)

 

Berita Terkait

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Sukabumi, PMC Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Istri Prajurit TNI Diduga Aniaya ART 16 Tahun, Korban Alami Luka di Wajah
60 Persen UMKM Sulit Promosi, Gerakan Hallo Tasik Jadi Solusi Pasca Pandemi
Mengapa KPK Panggil Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB?
Jejak Gempa Bekasi Magnitudo 4,9: Karawang Bangkit dari Retakan Rumah
Penyebab Ledakan Sumur Gas Cidahu Diselidiki, Prosedur Keamanan Dievaluasi Ulang
Saat Gubernur Bercanda Seksis, Perempuan Jadi Korban Diam-Diam
Tragedi Mengejutkan di Pernikahan Mewah Putra Dedi & Putri Karyoto

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:14 WIB

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Sukabumi, PMC Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Istri Prajurit TNI Diduga Aniaya ART 16 Tahun, Korban Alami Luka di Wajah

Jumat, 26 September 2025 - 07:33 WIB

60 Persen UMKM Sulit Promosi, Gerakan Hallo Tasik Jadi Solusi Pasca Pandemi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Mengapa KPK Panggil Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Jejak Gempa Bekasi Magnitudo 4,9: Karawang Bangkit dari Retakan Rumah

Berita Terbaru