PT Mukti Sarana Abadi Menang Telak, Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Gugatan Puluhan Miliar Oleh PT SSM

- Pewarta

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio./Dok.Apakabarbogor.com

Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio./Dok.Apakabarbogor.com

APAKABARBOGOR.COM – Setelah melalui drama hukum yang melibatkan proyek revitalisasi Pasar Jatiasih memasuki babak akhir. Gugatan sebesar Rp 62 miliar yang diajukan PT. Surya Salura Mandiri terhadap PT. Mukti Sarana Abadi akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Putusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Penggugat yang selama ini mengklaim telah dirugikan.

Putusan Nomor perkara 169/ PDT.G/ 2023/PN.BLB yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio.

“Dalam amar putusan berkaitan dengan gugatan yang di ajukan oleh PT. Surya Salura Mandiri terkait Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan kepada PT. Mukti Sarana Abadi pada amar putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, ” ujar Tatang, Senin (05/08/2024).

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum dari PT. MSA pihaknya sudah memiliki keyakinan Gugatan tersebut tidak akan diterima.

“Karena didalam Gugatan tersebut secara formil masih ada kekurangan-kekurangan. Berkaitan dengan gugatan ini, Penggugat mengajukan Gugatan kepada PT. MSA sejumlah Rp. 62.358.600.000,00,” jelas Tatang.

Di tempat yang sama, M. Yunus Yunio menambahkan, pihak Penggugat merasa bahwa telah melakukan revitalisasi tersebut dan telah melakukan pekerjaan, kemudian ada perbuatan Hukum yang dilakukan klien kami sehingga penggugat menuntut gugatan sebesar Rp. 62 miliar.

“Hanya dalam perkara ini kami mengajukan eksepsi atau tangkisan terkait legal standing penggugat. Karena pada saat pemeriksaan legalitas itu terdapat kejanggalan, mulai dari format gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas legal standing sebagai apa sehingga dia bisa memberikan kuasa kepada advokat sampai dengan apa dasar dia bisa membela itu, “tandas Yunus. (Red)

Berita Terkait

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru