Relawan Gibran Rakabuming Raka (Grak) Bogor Gelar Doa Bersama Sambut Putusan MK, Ini Alasannya

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan do'a bersama Relawan Grak, sambut putusan MK. (Dok.Apakabarbogor/UK).

Kegiatan do'a bersama Relawan Grak, sambut putusan MK. (Dok.Apakabarbogor/UK).

APAKABAR BOGOR.COM – Para Relawan Gibran Rakabuming Raka (Grak) Indonesia, serentak  menggelar do’a bersama di tiga Kecamatan wilayah Kabupaten Bogor, Jum’at (06/10/2023).

Kegiatan do’a bersama tersebut dihadiri sedikitnya oleh 100 orang,  dengan lokasi yang berbeda,  yakni di wilayah RT 02/07 Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, Pondok pesantren Arafah yayasan Islam Almaisyaroh Kecamatan Bojong Gede, serta di Kampung babakan rt 01 rw 01 desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi.

Koordinator kegiatan do’a bersama Darajat Bakti Purnama (36) mengungkapkan,  bahwa yang dilakukan oleh relawan Grak Indonesia tersebut untuk keselamatan bangsa, dan  harapan relawan agar dapat dikabulkannya tuntutan batas umur dibawah usia 40 tahun, untuk bisa menjadi Presiden ataupun Wakil Presiden RI.

Darajat berpendapat, Pempimpin di masa mendatang harus diisi oleh sosok muda yang berkualitas.

“Malam ini kami berdoa dan bermunajat atas dasar kesadaran hati.

kami berharap, kita semua yang hadir dan berdoa malam ini semoga ada harapan untuk pemimpin muda kedepan, jadi kita berdoa agar MK setujui putusan batas usia dibawah 40 tahun”, ujarnya.

Relawan juga, sambungnya, menginginkan semoga doa dan harapan bisa terkabul, dan  Gibran bisa menjadi pemimpin untuk Indonesia.

“Mas Gibran sebagai prototipe anak muda yang menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia,”katanya.

Darajat juga membeberkan, Sayangnya iklim demokrasi yang memberi  ruang pada anak muda jadi capres dan cawapres, tidak hanya terganjal dalam batasan usia berdasarkan peraturan batasan usia seperti yang tercantum di UU Pemilu no 7 tahun 2017 minimal 40 tahun.

“Ruang bagi  anak muda untuk bisa ikut bursa pemilihan pemimpin Indonesia saat ini masih menemui jalan terjal, karena  Partai  politik beserta strukturnya  masih belum ramah menerima anak muda,  untuk menjadi andalan  masuk bursa pemilihan pemimpin Indonesia,”tutup dia. (uk/ash)**

Berita Terkait

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Keunggulan Rudy-Ade di Pilkada di Pilkada Disambut Dukungan Sekber Wartawan Bogor
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:23 WIB

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:01 WIB

Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selasa, 22 April 2025 - 11:27 WIB

Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:04 WIB

Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Berita Terbaru