APAKABARBOGOR.COM-Yayasan Islami Al-Idrus (Y I A I) MIS Nurul Islamiyah yang bersekretariat di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para orang tua/wali Siswa nya.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpar, Sambas Alamsyah.
Dari hasil penelusuran investigasi dilapangan yang dilakukanya, diketahui sejumlah wali murid merasa keberatan dengan surat yang disampaikan pihak sekolah, yang terindikasi ke arah pungutan liar.
Pasalnya, dalam surat lampiran dengan nomor 015/MIS/-NI/V/2023.
Wali murid diharuskan untuk melunasi sumbangan dengan total sebesar Rp. 355.000.
Diantara sumbangan itu rinciannya sebagai berikut, asesmen madrasah/ ujian praktek dan Try out sebesar Rp. 200,000, sumbangan foto Rp.30,000, medali Rp.25,000 dan sumbangan perpisahan Rp.100,000.
Bahkan dalam surat keterangan yang di tandatangani dan diketahui oleh Komite Madrasah dan TU Madrasah serta Kepala Madrasah itu terkesan pemaksaan.
Karena, terlampir tulisan dalam surat pemberitahuan. Bahwa, sumbangan paling lambat pada tanggal 08 Juni 2023, dan sumbangan bisa di potong dari tabungan bagi yang memiliki tabungan di sekolah.
“Ada anak yang kondisinya yatim keberatan karena kondisi situasi sekarang ini menjelang idul Fitri, pastinya wali murid banyak biaya,” katanya.
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”
Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian
Sambas juga menjelaskan, padahal semua biaya sudah di atur oleh pemerintah.
“Ini kan jelas semua biaya itu sudah di atur oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).
Ini pungutan liar yang dilegalisasi namun tetap menyalahi aturan karena semua biaya pendidikan itu sudah di cover oleh pemerintah,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pelaporan kepada saber pungli Polda Jabar, agar ada efek jera terhadap oknum yang melakukan pungli berdalih sumbangan tersebut.
“Kita akan tindak lanjut dalam hal ini kita laporkan secara tertulis ke saber pungli Polda Jabar, untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang berkamuflase sumbangan,” tegasnya.
Sementara Kepala Madrasah Aang Kunaepi saat dihubungi melalui selulernya membantah, bahwa
hal tersebut hasil kesepakatan berdasarkan hasil rapat orang tua kelas yang dilaksanakan pada 13 Maret 2023.
“Berkaitan dengan sumbangan yang tertera di surat pemberitahuan itu sudah berdasarkan rapat wali murid, komite dengan guru dan sudah sepakat, artinya kami tidak semata-mata pungli,” katanya.
Dia pun membenarkan dengan total Rp 355.000 Per murid yang jumlah murid kelas 6 di sekolahnya sebanyak 50 murid lebih.
“Kami berharap tidak usah di tulis, lebih baik saya minta tolong orang tua wali tersebut datang ke sekolah dibicarakan dengan baik-baik,” pungkasnya. (Andriawan/ash)***







