APAKABARBOGOR.COM – Siapa sebenarnya Joko Priyoski yang mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan nama pejabat atas lainnya untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta
Joko Priyoski yang melakukan dugaan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta terhadap yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor dengan mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan nama pejabat atas lainnya.
Joko Priyoski Joko dikenal kerap aktif di sejumlah organisasi dan pernah melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap menyulut perpecahan antar ras dan etnis.
Awal maret tahun 2021 Joko Priyoski juga pernah melaporkan mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitan Novel Baswedan di Twitter soal meninggalnya Ustadz Maaher.
Tak hanya itu, Joko Priyoski juga pernah melaporkan Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait perayaan ulang tahun di tengah sidang paripurna DPR RI.
Lalu mendesak Puan untuk meminta maaf ke publik. Laporan itu dilakukan Joko priyoski pada Agustus 2022 lalu.
Joko Priyoski juga pernah melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Mabes Polri terkait ucapan Bahlil yang menyebut dugaan OKP identik dengan kekerasan dan sumber keributan.
Kini Joko Priyoski harus berada di bangku pesakitan karena mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan nama pejabat atas lainnya, untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta.
Sidang perdana digelar diruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A pada Rabu (01 Meret 2023). Hadir sebagai saksi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dalam perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
Dalam kesaksiannya Rudy menjelaskan, kenal dengan terdakwa Joko Priyoski lewat seorang teman sekitar bulan Mei 2022 lalu dan hanya ketemu terdakwa sekali saja dan baru sekarang bertemu terdakwa kembali didalam persidangan.
Rudi menceritakan kronologi awal kejadian, bahwa dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku dari pihak Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor.
Tujuan mereka datang untuk meminta pertanggung jawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
“Saya dituduh telah meminta dan menerima sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta melalui terdakwa Joko Priyoski agar proposal yang diajukan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera dapat diproses,” ucap Rudy saat menjadi saksi dipersidangan.
Baca Juga:
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Sementara itu, saksi dan korban sekaligus pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, Asep Saepulloh mengungkapkan bahwa terdakwa ini mengaku kenal beberapa pejabat tinggi di Kementerian.
Serta ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi yang sekaligus merupakan wakil ketua DPRD.
“Untuk meyakinkan saya, terdakwa ini mengirim sejumlah foto barengnya bersama beberapa pejabat penting tersebut, salah satunya foto bersama presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Karena mendapat kiriman foto dari terdakwa bersama pejabat penting dinegeri ini, lantas ia mempercayai akal bulus Joko Priyoski.
Hingga terwujudnya kerja sama antara pihak yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor dengan terdakwa untuk mengajukan proposal bantuan kepada para kenalan terdakwa tersebut.
“Dalam kerjasamanya itu, terdakwa Joko Priyoski memberikan syarat penting apabila proposal yang dimohonkan pihak yayasan dapat ter-ACC oleh para pejabat tersebut, yaitu berupa dana koordinasi yang nilainya capai puluhan juta rupiah,” katanya
Asep menjelaskan, misalnya proposal bantuan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) RI, Joko Priyoski ini meminta nominal senilai Rp 150 juta, dan kepada DPP Partai Golkar senilai 90 juta rupiah.
Bahasanya terdakwa, uang yang diminta itu untuk biaya koordinasi agar permohonan proposal bantuan yang kami keluarkan dapat terwujud
“Sementara untuk ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor yakni pak Rudy Susmanto, terdakwa Joko Priyoski meminta dana secara bertahap mencapai total Rp 48 juta. Serta proposal yang ditujukan ke PT. Pertamina milik Kementerian BUMN. Jadi total jumlah uang yang sudah saya keluarkan kepada terdakwa ini jumlahnya kurang lebih 469 juta rupiah,”ungkapnya.(***/Red)








