Warga Miskin Meninggal akan Dapat Santunan, DPRD Kota Bogor Tunggu Evaluasi Raperda

- Pewarta

Jumat, 11 Juni 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Raperda SKBWM DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah. /Instagram.com/@annafadhilah_fpks

Ketua Pansus Raperda SKBWM DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah. /Instagram.com/@annafadhilah_fpks

APAKABAR BOGOR – DPRD Kota Bogor menunggu persetujuan atas evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Warga Miskin (Raperda SKBWM) untuk segera disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda SKBWM DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah mengatakan, Raperda SKBWM tersebut sudah dibahas oleh pansus bersama Pemerintah Kota Bogor dan sudah mencapai kesepakatan.

Menurut Anna Mariam, beberapa klausul yang diatur dalam Raperda SKBWM tersebut, antara lain santunan kematian diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar di dalam data tetap kesejahteraan sosial (DTKS) maupun non-DTKS yang tercatat pada Dinas Sosial Kota Bogor.

Baca Juga: Bakal Operasi Juni Tahun Depan, Jokowi Ungkap Alasan Bikin Light Rail Transit Jabodetabek

“Data warga miskin itu, sesuai dengan kriteria miskin yang ditetapkan oleh Wali Kota Bogor,” ujarnya seperti dikutip Hallobogor.com dari Antara.

DPRD dan Pemerintah Kota Bogor, kata dia, menyepakati dalam Raperda SKBWM tersebut mengatur bahwa warga miskin mendapatkan uang duka dan uang pemulasaraan jenazah masing-masing Rp1 juta, sehingga totalnya menjadi Rp2 juta.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Warga Miskin Meninggal akan Dapat Santunan, DPRD Kota Bogor Tunggu Evaluasi Raperda“

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB