Usulan Renovasi Gubuk Reot Milik Maman Mandek, Kades Sadeng Blak-blakan Soal Ini

- Pewarta

Minggu, 30 Mei 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maman di depan Gubuk reot miliknya, yang sudah ditinggalinya selama bertahun -tahun. /Dok.Apakabarbogor.com/cwng.

Maman di depan Gubuk reot miliknya, yang sudah ditinggalinya selama bertahun -tahun. /Dok.Apakabarbogor.com/cwng.

APAKABAR BOGOR – Gubuk reot milik Maman(40) , yang berada di Kampung Paku Pasir RT 008/004, Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, yang ditinggali oleh dia beserta istri dan ketiga anaknya, ternyata keberadaannya sudah diketahui oleh Pemerintah Desa Sadeng.

Hal tersebut terungkap ketika Kepala Desa Sadeng Yanuar Lesmana, membeberkan bahwa usulan rumah Maman sudah diajukan oleh Pemangku kebijakan yang terdahulu, dan sekarang tinggal menunggu turunnya jawaban dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk nantinya direalisasikan.

“Terkait Rutilahu, bahwa itu adalah program kabupaten sedangkan desa adalah penyalur. Nah dalam hal ini Desa Sadeng dikepemimpinan saya baru berjalan Empat bulan, artinya ketika ada Rutilahu itu menjadi tanggung jawab sebelumnya,”jelas dia.

Dalam situasi ini, lanjutnya, dengan banyaknya pemberitaan di media-media terkait kondisi Rumah Maman, merupakan dorongan kepada Pemerintah Kabupaten untuk jeli melihat kebutuhan Masyarakat Bogor.

“Nah, disini ada yang perlu digaris bawahi yaitu adalah perhatian dari Pemerintah Kabupaten sebagai pemangku kebijakan, agar segera mendorong program Rutilahu tersebut. Karena kami selaku pemangku kebijakan di desa akan lebih membantu kepada masyarakat yang sangat membutuhkan,” harapnya.

Yanuar juga berharap, masyarakat mengerti dengan usulan permohonan tidak semudah membalikkan tangan. Harus ada jalur, yang harus ditempuh oleh Pemdes.

“Saya berharap, kepada masyarakat yang memang membutuhkan supaya rumahnya direhab harus faham. Kalau program itu ada waktunya, artinya harus ada pendataan, pengajuan kemudian menunggu pencairan setelah itu realisasi. Realisasipun yang sudah ditentukan oleh Pemkab ataupun Provinsi,” terang Yanuar.

Dia juga menjelaskan, ketika belum terealisasi jangan langsung menyalahkan pihak Pemdes.

“karena biar bagaimanapun masyarakat tetap diperjuangkan usulannya tapi disinikan ada kebijakan yang adanya ditingkat Kabupaten dan Provinsi,” pungkasnya. (cwng/ash)

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Pers Rilis

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB