APAKABAR BOGOR – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bogor menggandeng pihak ketiga, dalam pengelolaan kantong parkir.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Plt Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas perhubungan (Dishub) wilayah III Ciawi. Bambang H mengatakan,

Untuk pencapain PAD dari retribusi parkir diwilayah kerjanya, yang meliputi delapan kecamatan, saat ini ditarget 336 juta pertahun nya.

“Penyelenggaraan perparkiran saat ini, tidak bisa lagi dikelola oleh perorangan, ini sudah diatur oleh peraturan Bupati (Perbup) 32 tahun 2021,” Katanya.

Bambang menuturkan, dalam hal ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, ke pihak yang belom terkoordinir dengan baik.

Untuk pembenahan yang berpotensi retribusi, diluar yang sudah masuk pajak.

“Dulu memang bisa perorangan, namun saat ini, pengelolaannya harus melalui pihak ketiga yang berbadan hukum, yang ditunjuk oleh Dishub,” Tuturnya, Selasa 1 Maret 2022.