APAKABAR CIAMPEA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menaikkan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,72% atau Rp 31.135,96 menjadi Rp 1.841.487,31.
Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, keputusan menaikkan UMP tahun 2022 untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel UMP Jabar Naik 1,72%, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas 1 Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan