APAKABAR BOGOR -Unit Layanan Pengadaan (ULP) Cibinong Kabupaten Bogor berpendirian pada Perpres 16 tahun 2018 yang menyatakan terkait lelang, jangankan 2 (dua) bahkan satupun tidak ada masalah.
Padahal terkait ucapan ULP sudah mendapat jawaban dari LKPP yang mengacu pada pasal 93 soal pekerjaan/jasa tetap menjadi acuan selagi tidak bertentangan.
Dengan jawaban LKPP dipastikan perpres 54 tahun 2010 masih menjadi rujukan.
Saat awak media ini mendapatkan data baru/tambahan terkait pernyataan ULP Cibinong, kembali media ini menyambangi ULP tersebut guna mendapatkan keterangan.
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Cristanto, selaku Kasubag di ULP saat dikonfirmasi terkait perpres 12 tahun 2021 di pasal 50 yang menyatakan wajib 3 (tiga) dalam huruf (a) kembali membantah.
“Kami sudah sesuai aturan karena mengacu pada perpres 16 tahun 2018,” kata Cristanto, Kamis, 27 Mei 2021.
Disinggung perpres terbaru, Cristanto tetap tak bergeming pada pendirian yang membenarkan tindakan ULP hanya pada perpres 16 tahun 2018. Disinilah aneh tapi nyata saat ada terbaru ULP tetap pada 16 tahun 2018.
Halaman : 1 2 Selanjutnya