TPU Jabon Mekar Jadi Lokasi Pemakaman Pasien Covid 19, Begini Respon Camat Parung

- Pewarta

Senin, 28 Juni 2021 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPU Jabon Mekar, Kecamatan Parung ditunjuk sebagai lokasi pemakaman pasien covid-19./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

TPU Jabon Mekar, Kecamatan Parung ditunjuk sebagai lokasi pemakaman pasien covid-19./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

APAKABAR BOGOR – Penunjukan 10 tempat pemakaman umum (TPU), di Kabupaten Bogor ntuk menjadi lokasi pemakaman pasien meninggal dunia (MD) akibat virus corona, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor telah menunjuk 10 tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Penunjukan 10 TPU tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 723/Covid-19/VI/2021 yang dibuat, dan ditandatangani oleh Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Covid-19, sebagai persiapan dan antisipasi dari peningkatan kasus konfirmasi positif yang meninggal dunia.

Salah satu nya dari 10 TPU yang ditetapkan sebagai lokasi pemakaman pasien MD Covid-19 itu adalah TPU Jabon Mekar, di Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung.

Saat ditemui Camat Parung Yudi Santosa yang juga sebagai Ketua Satgas Covid 19 kecamatan Parung mengatakan, pihaknya telah siap menjalankan instruksi tersebut, karena sudah tersosialisasikan sejak awal dan sudah ada beberapa proses pemakaman pasien covid.

“Alhamdulillah tidak perlu sosialisasi karena sudah biasa. Bahkan saat ini ada dua mobil jenazah di kantor kecamatan setelah kemarin bawa dua warga Desa Pamagersari yang wafat dari RS Sari Asih,” ujarnya kepada HRB.

Sementara Hendrik Fadilah, koordinator petugas TPU Jabon Mekar. Ia mengungkapkan, selama ini tidak ada masalah terkait pemakaman pasien MD karena semua dilakukan dengan prosedur serta standar ketat terkait pemulasaran jenazah Covid-19.

“Selama ini ada beberapa jenazah yang sudah dimakamkan dan sejauh ini alhamdulillah tidak ada masalah. Petugas TPU ada 4 orang dengan luas lahan TPU 1.300 meter,” pungkasnya. (Dyn/Hdy)


APAKABAR MEDIA NETWORK mengajak putra daerah yang berminat di bidang jurnalistik, untuk bersama-sama mengelola media kawasan di tingkat Desa/Kelurahan atau Kecamatan dengan tampilan seperti media ini, contohnya Apakabarciampea.com. Hubungi, whatsApp kami: 0855-7777888.

Berita Terkait

Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja 100 Hari Pertama Bupati Bogor Rudy Susmanto Capai 82,54 Persen
Menelusuri Jejak Sejarah Prabu Siliwangi yang Diinobatkan Sebagai Raja Pakuan Pajajaran pada 3 Juli 1483
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor ke – 543
Rudy Susmanto dan Dedie A Rachim Sepakat Atasi Krisis Sampah Bogor Lewat Sinergi TPA Galuga
Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release
Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum
Bukan Demo dan Geruduk, Ormas Centong Pilih Aksi Makan Bersama
LSM Sweeping Dokter Praktik di Bogor, Netizen Geram: Ini Urusan Dinkes!

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:07 WIB

Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja 100 Hari Pertama Bupati Bogor Rudy Susmanto Capai 82,54 Persen

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:50 WIB

Menelusuri Jejak Sejarah Prabu Siliwangi yang Diinobatkan Sebagai Raja Pakuan Pajajaran pada 3 Juli 1483

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:05 WIB

Rudy Susmanto dan Dedie A Rachim Sepakat Atasi Krisis Sampah Bogor Lewat Sinergi TPA Galuga

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:00 WIB

Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:33 WIB

Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru