APAKABAR BOGOR – Penunjukan 10 tempat pemakaman umum (TPU), di Kabupaten Bogor ntuk menjadi lokasi pemakaman pasien meninggal dunia (MD) akibat virus corona, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor telah menunjuk 10 tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Penunjukan 10 TPU tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 723/Covid-19/VI/2021 yang dibuat, dan ditandatangani oleh Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Covid-19, sebagai persiapan dan antisipasi dari peningkatan kasus konfirmasi positif yang meninggal dunia.
Salah satu nya dari 10 TPU yang ditetapkan sebagai lokasi pemakaman pasien MD Covid-19 itu adalah TPU Jabon Mekar, di Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung.
Saat ditemui Camat Parung Yudi Santosa yang juga sebagai Ketua Satgas Covid 19 kecamatan Parung mengatakan, pihaknya telah siap menjalankan instruksi tersebut, karena sudah tersosialisasikan sejak awal dan sudah ada beberapa proses pemakaman pasien covid.
Baca Juga:
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
“Alhamdulillah tidak perlu sosialisasi karena sudah biasa. Bahkan saat ini ada dua mobil jenazah di kantor kecamatan setelah kemarin bawa dua warga Desa Pamagersari yang wafat dari RS Sari Asih,” ujarnya kepada HRB.
Sementara Hendrik Fadilah, koordinator petugas TPU Jabon Mekar. Ia mengungkapkan, selama ini tidak ada masalah terkait pemakaman pasien MD karena semua dilakukan dengan prosedur serta standar ketat terkait pemulasaran jenazah Covid-19.
“Selama ini ada beberapa jenazah yang sudah dimakamkan dan sejauh ini alhamdulillah tidak ada masalah. Petugas TPU ada 4 orang dengan luas lahan TPU 1.300 meter,” pungkasnya. (Dyn/Hdy)
APAKABAR MEDIA NETWORK mengajak putra daerah yang berminat di bidang jurnalistik, untuk bersama-sama mengelola media kawasan di tingkat Desa/Kelurahan atau Kecamatan dengan tampilan seperti media ini, contohnya Apakabarciampea.com. Hubungi, whatsApp kami: 0855-7777888.
Baca Juga:
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa