APAKABAR CIAMPEA – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko penanganan Corona – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan.
Anggota Babinsa Ciampea 2114/Ciampea Desa Tegal Waru, Bhabinkamtibmas, Staf dan Satgas Covid-19 Desa Tegal Waru melakukan penyemprotan disinfektan, Senin 8 Februari 2021.
Dalam kegiatan tersebut penyemprotan cairan disinfektan dilakukan di wilayah RT.02/01 Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea.
Babinsa Desa Tegal Waru, Serka Arif, mengatakan, Selain sterilisasi kita juga menghimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
“Pelaksanaan kegiatan penyemprotan Disinfektan merupakan program pemerintah dan kita sebagai aparat mendukung kegiatan ini dalam rangka memutus penyebaran virus Covid 19,”ungkapnya.
Menurut dia, kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terus bertambah baik yang positif maupun PDP dan ODP.
Ia menambahkan, penyemprotan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Halaman : 1 2 Selanjutnya