APAKABAR BOGOR – Ratusan spanduk liar di Jalan Raya Salabenda, Desa Parakan Jaya dan Jalan Raya Atang Sendjaja Desa Semplak Barat, Kecamatan Kemang, dibabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, Jumat 17 September 2021.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Kemang, Sunarman menegaskan, selain tidak memiliki izin pemasangan, keberadaan spanduk liar tersebut telah mengganggu pengguna jalan dan membuat kumuh lingkungan.
“Tadi kami bersama anggota menertibkan ratusan spanduk yang diduga bodong atau tidak berizin, spanduk yang kita bersihkan milik pengembang perumahan, dan langsung kita amankan ke kecamatan,” ujarnya kepada wartawan.
Masih kata Narman sapaan akrabnya, menambahkan akan terus melakukan operasi dan membersihkan spanduk dan alat promosi lainya yang tidak berizin. Selanjutnya pihaknya akan mendata baliho mana saja yang berizin dan yang tidak berizin.
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
“Kegiatan operasi ini sebagai bentuk penegakan perda dan menjamin rasa aman dan keindahan wilayah Kecamatan Kemang,” pungkasnya. (Diyon/Haidy)