APAKABARBOGOR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, terus melakukan pencopotan spanduk liar di sepanjang jalan Kemang – Parung, Senin Februari 2023.

Komandan Regu Satpol PP Kecamatan Kemang Sunarman mengatakan, selain tidak memiliki izin pemasangan, keberadaan spanduk liar tersebut telah mengganggu pengguna jalan dan membuat kumuh lingkungan.

“Tadi kami terjunkan anggota yang telah menertibkan puluhan spanduk iklan produk rokok kretek dan spanduk milik pengembang perumahan. Semuanya tidak berijin alias spanduk ilegal,” ujarnya kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Narman ini juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terhadap semua spanduk, baliho, banner dan alat promosi lainnya yang dipasang tanpa ijin dari Pemkab Bogor.

“Giat operasi ini adalah untuk penegakan Perda serta menjamin rasa aman, nyaman dan tertib di masyarakat,” pungkasnya. (Yon/Hdy)