APAKABAR BOGOR – Revitalisasi Pasar Cisarua kembali dilaksanakan pada tahun 2021 ini, sebelumnya pada tahun 2019 silam, blok D pasar tersebut dibangun menggunakan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 96 kios berhasil didirikan.
Kendati pembangunan kios tersebut menggunakan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat, bukan berarti para pedagang yang menempati kios itu bisa menempatinya dengan cuma-cuma.
Pihak PD Pasar Tohaga yang menjadi pengelola pasar, tetap memberlakukan penarikan retribusi, sebagai syarat untuk mengisi kios tersebut, syarat lainnya yaitu pedagang yang aktif dan memilki kartu tanda pedagang
Kepala PD Pasar Tohaga unit Cisarua, Mira dengan gamblang menjabarkan bahwa, sejumlah uang Rp 4 juta 55 ribu ditarik dari para pedagang. Hal itu menurutnya sebagai uang retribusi selama satu tahun.
Baca Juga:
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
“Semua pedagang yang menempati kios tersebut dikenakan biaya karcis retribusi pelayanan pasar sebesar 4 juta 55 ribu rupiah selama satu tahun,”ungkap Mira.
Dia juga mengatakan retribusi itu sebagai karcis iuran pelayanan pasar dan sudah termasuk sampah dan keamanan, terkecuali untuk pembayaran listrik yang msih dibayar setiap bulan.
“mereka sudah tidak ditagih lagi iuran harian, terkecuali listrik, dan pembayaran itu selama satu tahun,”kata dia.(wan/ash)