Tempati Kios di Pasar Cisarua Tetap Harus Bayar Meski Dibangun Pemprov Jabar, Ini dia Alasannya

- Pewarta

Selasa, 15 Juni 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan pasar Cisarua Kabupaten Bogor,menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat./Dok.Apakabarbogor.com/wan.

Pembangunan pasar Cisarua Kabupaten Bogor,menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat./Dok.Apakabarbogor.com/wan.

APAKABAR BOGOR – Revitalisasi Pasar Cisarua kembali dilaksanakan pada tahun 2021 ini, sebelumnya pada tahun 2019 silam, blok D pasar tersebut dibangun menggunakan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 96 kios berhasil didirikan.

Kendati pembangunan kios tersebut menggunakan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat, bukan berarti para pedagang yang menempati kios itu bisa menempatinya dengan cuma-cuma.

Pihak PD Pasar Tohaga yang menjadi pengelola pasar, tetap memberlakukan penarikan retribusi, sebagai syarat untuk mengisi kios tersebut, syarat lainnya yaitu pedagang yang aktif dan memilki kartu tanda pedagang

Kepala PD Pasar Tohaga unit Cisarua, Mira dengan gamblang menjabarkan bahwa, sejumlah uang Rp 4 juta 55 ribu ditarik dari para pedagang. Hal itu menurutnya sebagai uang retribusi selama satu tahun.

“Semua pedagang yang menempati kios tersebut dikenakan biaya karcis retribusi pelayanan pasar sebesar 4 juta 55 ribu rupiah selama satu tahun,”ungkap Mira.

Dia juga mengatakan retribusi itu sebagai karcis iuran pelayanan pasar dan sudah termasuk sampah dan keamanan, terkecuali untuk pembayaran listrik yang msih dibayar setiap bulan.

“mereka sudah tidak ditagih lagi iuran harian, terkecuali listrik, dan pembayaran itu selama satu tahun,”kata dia.(wan/ash)

Berita Terkait

Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi
Posbakum KANNI Kawal Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Rahman Lapor ke Polres Bogor
Didampingi Kuasa Hukum, Rahman Laporkan Penjual Tanah ke Polisi atas Dugaan Penipuan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:51 WIB

Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:26 WIB

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup

Senin, 23 Desember 2024 - 18:36 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik

Senin, 23 Desember 2024 - 07:26 WIB

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:05 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi

Berita Terbaru