APAKABARBOGOR.COM – Selain Banner sebagai alat peraga kampanye (APK) bagi para Calon legislatif (Caleg) untuk memperkenalkan dan meraih suara, ada beberapa Caleg yang bahkan menempuh cara ‘haram’ untuk memenangkan suara.
Seperti yang terjadi di Daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bogor, Diduga kuat ada tim sukses yang dengan sengaja membagi-bagikan sekedar minyak goreng agar Caleg jagoannya mendapat simpati masyarakat.
Padahal jelas termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 15 Tahun 2023, bahan kampanye yang diperbolehkan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, hanyalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.
“Iya kemarin ada tim sukses yang bagi-bagi minyak goreng, si AI juga dapet,”jelas warga yang memilki hak pilih di dapil 3 kepada wartawan. Kamis,(01/02/2024).
Menanggapi hal tersebut, anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Juhdi menegaskan, jika minyak goreng itu diberikan secara cuma-cuma itu tidak boleh, dan layak diduga sebagai pelanggaran.
“Selama formil materilnya terpenuhi itu bisa masuk pelanggaran,”tegasnya.(wan)***






