APAKABARBOGOR.COM-Puluhan calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dijanjikan akan berangkat ke luar Negeri oleh PT. Berkah Karya Marta (BKM), yang berkantor di Wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, sampai hari ini belum juga terlaksana. Akhirnya empat orang diantara mereka meminta bantuan kepada Kantor Hukum Affandi & partners. Jumat 13 januari 2023.
Dalam keterangan persnya yang disampaikan secara tertulis, Priyan Affandi menjelaskan, diduga kuat apa yang dilakukan oleh S selaku direktur, P selaku staff operasional dan beberapa orang lainnya dari PT BKM terhadap para CPMI adalah tindakan penipuan.
“Para pelaku memperdaya 4 orang dan puluhan korban lainya, yaitu menjanjikan pemberangkatan CPMI dengan diiming imingi pemberangkatan cepat satu bulan setelah pembayaran yang diminta dilunasi, masing masing 25 juta dari para korban tepatnya akan diberangkatkan pada bulan September 2022,” ungkapnya.
Namun sampai saat ini, tulis priyan Affandi, para korban tidak juga diberangkatkan, dan ditelantarkan di posko, yang disebut sebagai Balai pelatihan kerja CPMI satu atap.
“Pada hari ini (13/1) kuasa hukum melayangkan surat somasi sekaligus klarifikasi, untuk segera ditindaklanjuti pengembalian dana korban yang mencapai total kerugian ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Saat dimintai klarifikasi terkait pengembalian dana yang sudah dijanjikan kepada 4 (empat) korban, sambung Priyan Affandi, S selaku direktur tidak mau menjelaskan lebih lanjut.
“malah melimpahkan kepada saudara Abu yang tidak memiliki legal standing di perusahaan tersebut,” tulis
Priyan.
Selaku pengacara/ kuasa hukum Priyan Affandi juga menegaskan, akan memproses dugaan tindak pidana penipuan itu ke ranah hukum, sebab kata dia, legalitas PT tersebut patut diduga tidak lengkap alias bodong dan berpotensi melanggar hukum.
“Setelah dilakukan somasi apabila tidak ditindak lanjuti maka kami selaku kuasa hukum akan membawa perkara ini ke ranah hukum di wilayah Bogor, sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.(wan/ash)***
Baca Juga:






