Sudah Berulah, Kini Ogah Selesaikan Serah Terima Unit Meski Konsumen Sudah Bayar Lunas

- Pewarta

Senin, 14 Juni 2021 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apartemen B-Residence di Jalan Malabar, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. /Dok. Denis SUparis

Apartemen B-Residence di Jalan Malabar, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. /Dok. Denis SUparis

Deswaty tidak sendiri. Sejumlah konsumen unit di B-Residence juga mengalami hal yang sama akibat pihak pengembang tak kunjung melakulan serah terima kunci meski pelanggan telah melunasi kewajiban pembayarannya.

Bahkan, beberapa konsumen malah mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pihak manajemen pemgembang ketika pihak pembeli terus menanyakan kapan unit yang telah mereka lunasi pembeliannya dapat diserahterimakan untuk ditempati.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengaku mendengar keluhan konsumen tersebut. Ia pun meminta para pembeli unit apartemen B Residence segera melakukan somasi layaknya Deswaty Diningsih.

“Saran saya segera gugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dan Pegadilan Niaga di Jakarta. Gugatannya perdata. Kenapa harus segera, saya yakin developer akan terus tidak serius dalam menyelesaikan kewajibannya jika para pembeli hanya melayangkan protes biasa,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid mengaku mendapat tembusan surat somasi yang dilayangkan Deswaty kepada manajemen B Residence. Terkait hal ini, Wahid mengaku tak mau ikut campur lantaran itu persoalan internal B-Residence.
Soal ini, Wahid mengaku bakal mendalami sebuah informasi terkait dugaan alih fungsi bangunan yang dilakukan pihak B Residence.

“Besok, Senin (14/6/21) nanti saya dalami informasi ini. Sedangkan soal somasi, kami tidak akan masuk ke dalam ranah itu dulu,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, tidak dapat memberikan keterangan ketika dihubungi melalu pesan teks WhatsApp maupun sambungan telepon seluler.

Perlu diketahui, semenjak awal pembangunannya pada Mei 2013 lalu, B Residence terus diterpa masalah. Dari mulai protes penolakan pembangunan oleh warga RW 04, Kelurahan Tegallega, tak ada izin pembangunan apartemen, keluhan akses kendaraan, serta telah mengganggu kenyamanan warga hingga kemudian izinnya dibekukan oleh orang nomor satu di Kota Bogor, Bima Arya. (dns)

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru