APAKABAR CIAMPEA – Guna menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat, petugas gabungan rutin menggelar operasi yustisi.
Operasi yustisi dilakukan di depan kantor Polsek Ciampea dan di titik pusat keramaian, diantaranya Pasar Ciampea, terminal angkot dan perkantoran.
Operasi yustisi ini melibatkan aparat gabungan dari Polsek Ciampea bersama dengan Satpol PP, Dishub dan Koramil 0621-14 Ciampea.
Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama Yusup mengatakan petugas melaksanakan penegakan PPKM Darurat sesuai dengan Keputusan Bupati No : 443/335/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjajaki Kerja Sama Komoditas Daging, Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina
Dalam operasi ini dilakukan peneguran kepada pengendara motor dan mobil dengan plat nomor di luar Kabupaten Bogor.
“Kami juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker serta membagikan masker,” kata Danramil.
Danramil menerangkan tim gabungan Polsek Ciampea, Satgas Covid-19 Kecamatan, Dishub, dan Satpol PP terus melaksanakan razia penertiban terkait ketaatan masyarakat terhadap PPKM Darurat.
“Kami juga menyasar tempat makan yang masih buka dan melanggar waktu operasional yang sudah ditentukan, juga tempat makan yang masih memberlakukan dine-in, (makan di tempat-red),” pungkasnya. (Haidy)
Baca Juga:
Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan, 8 Santriwati Jadi Korban
Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release