APAKABAR BOGOR – Dalam kurun waktu 4 jam, Reskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pencurian kendaraan roda empat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Mei 2022 di perumahan Griya Soka Kecamatan Sukaraja Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C.Tarigan, SH, SIK mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku Yakni MDR (25), RO (26), H (22) dan ATP (33).
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Asi pencurian ini terjadi pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kediaman korban Reza yang berada di Perumahan Griya Soka Kecamatan Sukaraja.
Jadi salah satu tersangka yakni MDR ini merupakan karyawan dari korban di tempat ia bekerja, yang mana pada sekitar Bulan Januari dirinya mengambil kunci serep Mobil Toyota Rush di laci rumah korban.
Dan MDR ini merencanakan aksi pencurian bersama tiga pelaku lainnya yakni RO, H dan ATP untuk melakukan aksi pencurian di rumah bosnya tersebut.
“Kami menerima laporan atas kejadian pencurian tersebut sekita pukul 09.30 WIB langsung melakukan penyelidikan.”
“Kemudian berhasil mengungkap para pelaku serta menemukan kendaraan mobil Rush milik korban yang disembunyikan di parkiran Plaza Amsterdam Sentul City,” kata
Siswo D.C. Tarigan.
Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya yakni sebuah kunci mobil yang para pelaku gunakan untuk melakukan pencurian, yang para pelaku buang ke semak-semak.
Atas perbuatannya keempat pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.***