APAKABARBOGOR.COM – Pelanggaran kampanye rawan terjadi pada kegiatan reses Dewan, karena mengacu pada pasal 304 yang melarang menggunakan fasilitas Negara Gedung Pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) Megamendung divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Taufik Hadi Gunawan. Selasa 5/12/2023).
“Kegiatan reses rawan dijadikan ajang kampanye,’tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, Wawan Haikal Kurdi (Wanhai) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor menambahkan, kegiatan reses tersebut sudah terjadwal dan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan bukan ajang kampanye, melainkan menjalankan amanah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Reses ini sudah terjadwal dan amanat undangan undang uang harus dilaksanakan. Ini kegiatan reses bukan kegiatan kampanye, walaupun banyak yang menggunakan atribut itu konstituen setiap partai bukan kampanye,”
Wanhai juga menegaskan, kegiatan reses rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai ajang menyerap aspirasi masyarakat. Namun kata dia lagi, akhir tahun ini bertepatan dengan masa kampanye.
“Walaupun ini masa kampanye, namun ini aturan yang harus dilaksanakan.
Jika kami tidak melaksanakan, kami akan disalahkan.
Perlu dipahami tidak mungkin dijadikan kampanye karena ini semua partai yang ada di parlemen Kabupaten hadir,”pungkasnya.(wan/ash)
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan






