Puluhan Bangli dan PKL di Sepanjang Jalan Salabenda Siap Dibongkar

- Pewarta

Sabtu, 12 Juni 2021 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kecamatan Kemang mendata bangunan liar dan PKL di Sepanjang Jalan Salabenda./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

Petugas Satpol PP Kecamatan Kemang mendata bangunan liar dan PKL di Sepanjang Jalan Salabenda./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

APAKABAR BOGOR – Puluhan bangunan liar (Bangli) dan PKL di sepanjang Jalan Raya Salabenda – Kemang dan Jalan Raya Salabenda – Paskhas Lanud Atang Sandjaja, Kecamatan Kemang, yang berdiri di lahan negara siap dibongkar.

Kasi Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi mengatakan, dari hasil pendataan Mako Satpol PP Kabupaten Bogor berjumlah 152 titik. Adapun teknis dan mekanisme selanjutnya akan dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kabupaten yang bekerjasama dengan Kodim, Polres, Lanud ATS, DPKPP, DPUPR, Agraria dan Tata Ruang/BPN, DPSDA Provinsi Jabar, SKPD terkait, Forkopimcam Kemang, dan Desa terkait, karena hal ini berdasarkan wewenang Pemerintah Kabupaten.

“Iya bangunan tersebut berdiri di lahan milik negara. Setelah melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik bangunan, Satpol Kabupaten Bogor memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik pembangunan,” ujar Tomi sapaan akrabnya.

Masih kata Tomi, hasil rapat dengan Kasat Pol PP Kab Bogor bersama Kodim, Polres, Lanud ATS, DPKPP, DPUPR, Agraria dan Tata Ruang/BPN, DPSDA Provinsi Jabar, SKPD terkait, Forkopimcam Kemang, dan Desa terkait, salah satu hasilnya bahwa Pembongkaran akan dilaksanakan pada hari Kamis 17 Juni 2021 dengan melakukan tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku. 

“Pihak Kecamatan bersama pihak Desa terkait sejak jauh-jauh hari sudah melakukan himbuan dan sosialiasi di lapangan terkait wacana pembongkaran dan para pemilik maupun pengontrak tersebut masing-masing telah membuat surat penyataan atas konsekuensi mereka,” tambah Tomi.

Dalam surat pernyataan yang telah mereka tandatangani di atas meterai antara lain:

  1. Bahwa benar lahan yang dipergunakan adalah milik Pemerintah/Daerah Milik Jalan (DAMIJA) 2. Saya siap untuk dibongkar atau membongkar sendiri bilamana lahan tersebut akan dipergunakan oleh Pemerintah, 3. Saya tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, 4.Saya akan menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan di sepanjang tempat usaha saya.

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru