PPWI Minta Polisi Ajak Wartawan Ungkap Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

- Pewarta

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan senior, Edy Mulyadi. /Instagram.com/@edy.mulyadi.963.

Wartawan senior, Edy Mulyadi. /Instagram.com/@edy.mulyadi.963.

APAKABAR BOGOR – Beredar khabar melalui media sosial bahwa wartawan senior Edy Mulyadi bakal diperiksa polisi. Informasi yang marak di media platform twitter itu menyertakan foto surat panggilan bernomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum (1).

Postingan yang telah menyebar dan menjadi perbincangan publik di dunia maya itupun telah dirilis beberapa media massa, baik nasional maupun lokal, terutama media berbasis online/internet. Seperti layaknya pemberitaan di media, informasi yang disajikan lebih detail serta dilengkapi konfirmasi dari pihak berkompeten.

“Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di toll Jakarta-Cikampek 50,” ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, Senin, 14 Desember 2020 (2).

Lebih lanjut dijelaskan John Weynart bahwa pemanggilan wartawan dari Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, adalah karena yang bersangkutan dinilai memiliki informasi terkait peristiwa di tempat kejadian perkara atau TKP.

“Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan,” kata John menjelaskan maksud utama pembanggilan Edy tersebut.

Namun demikian, Edy Mulyadi tidak dapat memenuhi permintaan penyidik untuk hadir ke Bareskrim Polri yang sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 wib hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Edy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya (3).

Terlepas dari proses pemanggilan, pemeriksaan, dan hasilnya nanti, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA meminta agar dalam pemanggilan dan pemeriksaan Edy Mulyadi, Polri tetap berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan kerja-kerja jurnalisme.

Berita Terkait

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Berita Terbaru