APAKABAR BOGOR – Bareskrim Polri telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222 miliar lebih sepanjang kurun waktu 2020 ini. Jumlah tersebut diperoleh sejak  Januari sampai dengan Oktober tahun 2020.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jumlah itu adalah hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020.

“Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083,” ungkap Listyo dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.

Adapun Bareskrim Polri menerima laporan polisi berkenaan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346. Dari angka itu, 435 antara lain, telah ada yang penyidikannya sudah rampung (atau P21) sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Sementara, hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan sebanyak 911 perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Listyo melanjutkan, pihaknya kan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu.

Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara tersebut.