APAKABAR CIAMPEA – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena masih tingginya lonjakan kasus Covid-19, hal ini tentunya tidak terlepas dari kesadaran dan disiplin setiap masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Koramil 2114/Ciampea bersama aparat kepolisian, Satpol-PP Kecamatan Ciampea menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/41/Kpts/PerUU/2021 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
Pra AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor.
Menurut Danramil 2114/Ciampea, Kapten Kav. Bambang Mudjianto, Operasi ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Babinsa akan selalu pro aktif dalam mendukung kebijakan Pemerintah .
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Kami harap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan dari Pemerintah dengan selalu disiplin menjalankan Protokol Kesehatan, salah satunya selalu menggunakan masker.
Dengan adanya penindakan tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengunakan masker semakin tinggi sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pungkasnya.(Haidy)