Pengamat Hukum Tata Negara Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Cacat Logika

- Pewarta

Jumat, 3 Maret 2023 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geri Permana, S.H. Pengamat Hukum Tata Negara (HTN)./Dok.Haidy

Geri Permana, S.H. Pengamat Hukum Tata Negara (HTN)./Dok.Haidy

APAKABARBOGOR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Pemilu 2024 untuk ditunda. Terkait hal tersebut Geri Permana pengamat Hukum Tata negara (HTN) menilai putusan itu cacat logika.

“Putusan PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia,” kata Geri Permana. Jum’at, 3 Maret 2023.

Menurut Geri putusan tersebut keliru karena telah memutus dalam ranah penundaan pemilu atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Partai PRIMA terhadap KPU RI, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan.

“Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 atau menunda pemilu, sangatlah bertentangan dengan Konstitusi dan juga Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Geri.

Geri berpendapat perihal penyelenggaraan pemilu, Konstitusi Indonesia pada intinya telah mengunci dengan frasa “setiap lima tahun sekali,” sehingga harusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menolak gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA.

“Hal tersebut lantaran bukan kewenangannya terutama mengenai petitum penundaan pemilu yang masuk dalam kerangka berpikir perbuatan melawan hukum sebagai objek gugatan,” ujarnya.

Jika seandainya partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU pada saat proses tahapan verifikasi administrasi, seharusnya diselesaikan melalui forum sengketa yang digawangi oleh Bawaslu.

“Dan jika di rasa putusannya nanti masih tidak sesuai ekspektasi maka kemudian bisa berjenjang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN-red),” lanjut Geri.

Lebih lanjut Geri menjelaskan forum penundaan pemilu sebenarnya merupakan ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK) atau bisa juga melalui keputusan politik DPR di parlemen.

Dalam sengketa keperdataan seperti gugatan perbuatanelawan hukum antar para pihak yang bersengketa perlu dipahami bahwa putusan itu sebenarnya tidak berlaku umum dan mengikat bagi semua pihak.

Lain halnya jika menyangkut sengketa hukum administrasi negara dan hukum tata negara seperti misalnya pengujian Undang-Undang yang di nilai bertentangan dengan Konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Atau produk hukum lainnya yang secara hierarki berada di bawahnya yang bisa dilakukan pengujian formil atau materiil di Mahkamah Agung.

“Putusan aquo berpotensi mengancam demokrasi dan merusak sistem ketatanegaraan Indonesia. Idealnya putusan PMH tidak boleh berdimensi terhadap siklus serta agenda ketatanegaraan. Artinya, putusan PMH semacam ini tidak bersifat Ergo Omnes (mengikat semua pihak) dengan kata lain tidak bisa mengikat pada lembaga-lembaga negara sebagai organ konstitusional,” tandasnya. (Haidy)

Berita Terkait

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Keunggulan Rudy-Ade di Pilkada di Pilkada Disambut Dukungan Sekber Wartawan Bogor
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:23 WIB

RUU Penyiaran Kontroversial: Mengapa Pasal Jurnalisme Investigasi dan Sensor Konten Jadi Sorotan Dunia?

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:01 WIB

Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selasa, 22 April 2025 - 11:27 WIB

Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:04 WIB

Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Berita Terbaru