Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum

- Pewarta

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang dilaporkan KANNI karena diduga mengabaikan permohonan informasi publik.

Kantor Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang dilaporkan KANNI karena diduga mengabaikan permohonan informasi publik.

APAKABARBOGOR.COM – Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor untuk memperoleh transparansi informasi publik dari Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, berpotensi menemui jalan buntu.

Meski telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tugu Jaya pada 9 April 2025, hingga kini belum ada tanggapan yang diberikan pihak desa.

Padahal, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan bahwa PPID wajib memberikan jawaban paling lambat dalam 10 hari kerja.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis, namun hal ini tidak dipenuhi oleh PPID Pemerintah Desa Tugu Jaya.

Tak tinggal diam, KANNI Kabupaten Bogor mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID Desa Tugu Jaya pada 2 Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, surat keberatan tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menilai ketidakpatuhan ini menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijamin UU KIP.

“Permohonan informasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah desa menjalankan tugasnya secara terbuka dan akuntabel. Informasi yang kami minta penting untuk memahami penggunaan anggaran serta pelaksanaan program di tingkat desa,” jelas Haidy.

Ia menegaskan, sebagai warga negara, pihaknya memiliki hak atas informasi yang bersifat publik.

“Hak atas informasi dijamin oleh konstitusi dan UU KIP. Kami hanya ingin menjalankan hak kami untuk mengawasi pelayanan publik. Kalau ada kekurangan, kami juga ingin memberikan masukan yang konstruktif,” katanya.

Menurut Haidy, keterbukaan informasi publik menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas.

“Ini bukan sekadar tentang KANNI. Informasi publik yang terbuka dapat membantu masyarakat aktif berpartisipasi, sekaligus sebagai alat untuk mengungkap dugaan penyimpangan jika ada,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa permohonan informasi ini bukan upaya mencari kesalahan.

“Yang kami inginkan hanya agar badan publik seperti Pemerintah Desa Tugu Jaya bekerja benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujar Haidy.

Melihat sikap tertutup dari PPID dan atasan PPID, KANNI Kabupaten Bogor menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Ini adalah bentuk penegakan hak konstitusional warga negara atas keterbukaan informasi publik. Tanpa transparansi, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada pelayanan yang dijalankan pemerintah desa?” ungkap Haidy.

Menurutnya, selain melanggar UU KIP, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mengatur kewajiban pengelolaan dan penyampaian informasi oleh badan publik di tingkat desa.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas badan publik terhadap masyarakat, dan langkah hukum yang disiapkan KANNI dapat menjadi preseden bagi masyarakat lainnya untuk memperjuangkan hak atas informasi publik,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB