APAKABARBOGOR.COM – Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor untuk memperoleh transparansi informasi publik dari Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, berpotensi menemui jalan buntu.
Meski telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tugu Jaya pada 9 April 2025, hingga kini belum ada tanggapan yang diberikan pihak desa.
Padahal, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan bahwa PPID wajib memberikan jawaban paling lambat dalam 10 hari kerja.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis, namun hal ini tidak dipenuhi oleh PPID Pemerintah Desa Tugu Jaya.
Tak tinggal diam, KANNI Kabupaten Bogor mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID Desa Tugu Jaya pada 2 Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, surat keberatan tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menilai ketidakpatuhan ini menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijamin UU KIP.
“Permohonan informasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah desa menjalankan tugasnya secara terbuka dan akuntabel. Informasi yang kami minta penting untuk memahami penggunaan anggaran serta pelaksanaan program di tingkat desa,” jelas Haidy.
Ia menegaskan, sebagai warga negara, pihaknya memiliki hak atas informasi yang bersifat publik.
“Hak atas informasi dijamin oleh konstitusi dan UU KIP. Kami hanya ingin menjalankan hak kami untuk mengawasi pelayanan publik. Kalau ada kekurangan, kami juga ingin memberikan masukan yang konstruktif,” katanya.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Menurut Haidy, keterbukaan informasi publik menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas.
“Ini bukan sekadar tentang KANNI. Informasi publik yang terbuka dapat membantu masyarakat aktif berpartisipasi, sekaligus sebagai alat untuk mengungkap dugaan penyimpangan jika ada,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa permohonan informasi ini bukan upaya mencari kesalahan.
“Yang kami inginkan hanya agar badan publik seperti Pemerintah Desa Tugu Jaya bekerja benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujar Haidy.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Melihat sikap tertutup dari PPID dan atasan PPID, KANNI Kabupaten Bogor menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Ini adalah bentuk penegakan hak konstitusional warga negara atas keterbukaan informasi publik. Tanpa transparansi, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada pelayanan yang dijalankan pemerintah desa?” ungkap Haidy.
Menurutnya, selain melanggar UU KIP, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mengatur kewajiban pengelolaan dan penyampaian informasi oleh badan publik di tingkat desa.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas badan publik terhadap masyarakat, dan langkah hukum yang disiapkan KANNI dapat menjadi preseden bagi masyarakat lainnya untuk memperjuangkan hak atas informasi publik,” pungkasnya. (Red)







