APAKABARBOGOR.COM – Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor untuk memperoleh transparansi informasi publik dari Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, berpotensi menemui jalan buntu.
Meski telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tugu Jaya pada 9 April 2025, hingga kini belum ada tanggapan yang diberikan pihak desa.
Padahal, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan bahwa PPID wajib memberikan jawaban paling lambat dalam 10 hari kerja.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis, namun hal ini tidak dipenuhi oleh PPID Pemerintah Desa Tugu Jaya.
Baca Juga:
Bongkar Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Milik Tersangka CV Venus Inti Perkasa
Rudy Susmanto dan Dedie A Rachim Sepakat Atasi Krisis Sampah Bogor Lewat Sinergi TPA Galuga
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tak tinggal diam, KANNI Kabupaten Bogor mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID Desa Tugu Jaya pada 2 Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, surat keberatan tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menilai ketidakpatuhan ini menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijamin UU KIP.
“Permohonan informasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah desa menjalankan tugasnya secara terbuka dan akuntabel. Informasi yang kami minta penting untuk memahami penggunaan anggaran serta pelaksanaan program di tingkat desa,” jelas Haidy.
Ia menegaskan, sebagai warga negara, pihaknya memiliki hak atas informasi yang bersifat publik.
Baca Juga:
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan
Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil?
“Hak atas informasi dijamin oleh konstitusi dan UU KIP. Kami hanya ingin menjalankan hak kami untuk mengawasi pelayanan publik. Kalau ada kekurangan, kami juga ingin memberikan masukan yang konstruktif,” katanya.
Menurut Haidy, keterbukaan informasi publik menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas.
“Ini bukan sekadar tentang KANNI. Informasi publik yang terbuka dapat membantu masyarakat aktif berpartisipasi, sekaligus sebagai alat untuk mengungkap dugaan penyimpangan jika ada,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa permohonan informasi ini bukan upaya mencari kesalahan.
Baca Juga:
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjajaki Kerja Sama Komoditas Daging, Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina
Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan, 8 Santriwati Jadi Korban
“Yang kami inginkan hanya agar badan publik seperti Pemerintah Desa Tugu Jaya bekerja benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujar Haidy.
Melihat sikap tertutup dari PPID dan atasan PPID, KANNI Kabupaten Bogor menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Ini adalah bentuk penegakan hak konstitusional warga negara atas keterbukaan informasi publik. Tanpa transparansi, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada pelayanan yang dijalankan pemerintah desa?” ungkap Haidy.
Menurutnya, selain melanggar UU KIP, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mengatur kewajiban pengelolaan dan penyampaian informasi oleh badan publik di tingkat desa.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas badan publik terhadap masyarakat, dan langkah hukum yang disiapkan KANNI dapat menjadi preseden bagi masyarakat lainnya untuk memperjuangkan hak atas informasi publik,” pungkasnya. (Red)