Pemborong Pasrah, Pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung Masih Belum Kelar

- Pewarta

Senin, 20 Desember 2021 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung yang belum selesai./Dok.Apakabarbogor.com/wan.

Pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung yang belum selesai./Dok.Apakabarbogor.com/wan.

APAKABAR BOGORPembangunan Unit Gedung Baru (UGB) SMPN 3 Megamendung masih dibawah 60 persen. Padahal tinggal Sepekan menjelang berakhirnya kontrak kerja.

Pembangunan UGB tersebut berdasarkan kontrak kerja dimulai 30 Agustus 2021 dan berakhir 27 Desember 2021. Dikerjakan oleh CV Ratu Zalva dengan konsultan pengawas CV Prima Consult, dan menelan anggaran Rp2,5 miliar lebih

“Sekarang progresnya baru 55 persen, dimungkinkan bisa jadi luncuran dan diberikan penambahan 50 hari kerja,” kata Rameni, Kabid Sarpras SMP Disdik Kabupaten Bogor, saat sidak pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung, Jumat 17 Desember 2021.

Rameni juga menjelaskan, sejauh ini Disdik Kabupaten Bogor sudah memberikan dua kali teguran kepada CV Ratu Zalfa. Ketika diberikan penambahan waktu kerja selama 50 hari tapi masih tidak rampung pekerjaannya, maka teguran ketiga berupa putus kontrak diberikan. Selanjutnya Disdik Kabupaten Bogor akan merekomendasikan agar CV Ratu Zalfa di-blacklist.

“Sesuai aturan berlaku, ketika penambahan waktu berjalan, kontraktor dikenai denda pinalti sebesar satu per mil per hari dari nilai kontrak,” tegasnya.

Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari, Rameni menerangkan, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 120 Perpres mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

Sementara pelaksana lapangam CV Ratu Zalfa, Raymond mengaku pasrah. Sebab keterlambatan bukan disengaja, melainkan akibat faktor alam.

“Kendala utamanya cuaca, kemudian tanah beraih dan material sering terlambat karena sudah masuk akibat akses jalan kecil,” tuturnya. (wan/ash)

Berita Terkait

Terkait Penyebaran Berita Hoaks Terhadap Kliennya, Kuasa Hukum Kades Pabuaran Rohmat Selamat SH MKn Angkat Bicara
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi
Posbakum KANNI Kawal Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Rahman Lapor ke Polres Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:03 WIB

Terkait Penyebaran Berita Hoaks Terhadap Kliennya, Kuasa Hukum Kades Pabuaran Rohmat Selamat SH MKn Angkat Bicara

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:51 WIB

Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:26 WIB

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:36 WIB

Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa

Senin, 23 Desember 2024 - 18:36 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik

Berita Terbaru