APAKABAR BOGOR – Pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) SMPN 3 Megamendung masih dibawah 60 persen. Padahal tinggal Sepekan menjelang berakhirnya kontrak kerja.
Pembangunan UGB tersebut berdasarkan kontrak kerja dimulai 30 Agustus 2021 dan berakhir 27 Desember 2021. Dikerjakan oleh CV Ratu Zalva dengan konsultan pengawas CV Prima Consult, dan menelan anggaran Rp2,5 miliar lebih
“Sekarang progresnya baru 55 persen, dimungkinkan bisa jadi luncuran dan diberikan penambahan 50 hari kerja,” kata Rameni, Kabid Sarpras SMP Disdik Kabupaten Bogor, saat sidak pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung, Jumat 17 Desember 2021.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Rameni juga menjelaskan, sejauh ini Disdik Kabupaten Bogor sudah memberikan dua kali teguran kepada CV Ratu Zalfa. Ketika diberikan penambahan waktu kerja selama 50 hari tapi masih tidak rampung pekerjaannya, maka teguran ketiga berupa putus kontrak diberikan. Selanjutnya Disdik Kabupaten Bogor akan merekomendasikan agar CV Ratu Zalfa di-blacklist.
“Sesuai aturan berlaku, ketika penambahan waktu berjalan, kontraktor dikenai denda pinalti sebesar satu per mil per hari dari nilai kontrak,” tegasnya.
Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari, Rameni menerangkan, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Pasal 120 Perpres mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
Baca Juga:
Sementara pelaksana lapangam CV Ratu Zalfa, Raymond mengaku pasrah. Sebab keterlambatan bukan disengaja, melainkan akibat faktor alam.
“Kendala utamanya cuaca, kemudian tanah beraih dan material sering terlambat karena sudah masuk akibat akses jalan kecil,” tuturnya. (wan/ash)