APAKABAR BOGOR – Polsek Citeureup bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Ops yustisi serta pembagian masker dalam rangka PPKM Darurat yang berlokasi di Jl. Raya Sanja Kiripik Kp. Sanja Kec. Citeuruep Kab. Bogor, pda Jumat, 9 Juli 2021.
Ops gabungan ini dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pencegahan penularan covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020.
Selain itu petugas pun menyampaikan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai covid 19 yang semakin meningkat setiap harinya.
“Dari hasil kegiatan Ops yustisi ini masih ditemukan adanya kegitan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dan masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan peneguran kepada 16 pelanggar serta pembagian 100 buah masker”, ujar Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor, SH. (tim)
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi