APAKABAR BOGOR – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bogor dan Kecamatan Kemang dan melakukan giat razia di Hotel kelas melati di wilayah Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang.

Dalam giat tersebut diamankan 11 pasangan yang tidak bisa membuktikan mereka suami istri. 

Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam mengatakan, kari ini kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Kemang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). 

“Malam ini menunjukan pukul 1.30 wib dini hari. Di kantor Kecamatan Kemang sudah diamankan 11 pasangan yamg bukan pasangan sah, dan lansung kami BAP oleh PPNS dan nanti ditindak lanjuti dengan ketentuan sesuai pelaturan yang ada,” ujar Kasat kepada wartawan. Sabtu 9/4/2022 pagi.

Masih kata Mantan Camat Babakan Madang, intinya dari kesebelas pasangan ini mereka bukan wanita tuna susila (WTS). Mereka diduga pasangan selingkuh, setelah diberikan arahan oleh Pak Camat dan Pak Kanit Pol PP.

“Kami arahkan supaya mereka meresmikan hubunganya. Ini juga ada yang sudah berpasangan dan ada juga yang sudah nikah sirih, harapan saya kegiatan ini akan selalu dilaksanakan bukan hanya saat puasa saja. Kedepanya akan dilaksanakan lagi,” paparnya.

Sementara Kanit Pol PP Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi berharap, kepada warga Kecamatan Kemang mari kita bersama-sama miliki Kemang, sebagai tuan rumah Sendiri jangan Menjadi Tamu di rumah sendiri, artinya bahwa “Sense of Belonging” (Rasa Memiliki) sebagai warga Kemang.