Menjelang Hari Terakhir PPKM, Masih Banyak Pelanggaran Prokes di Rancabungur

- Pewarta

Senin, 25 Januari 2021 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat memberhentikan kendaraan,  yang diduga penumpang dan sopir melanggar Prokes./dok.apakabarbogor.com/dyn.

Petugas gabungan saat memberhentikan kendaraan, yang diduga penumpang dan sopir melanggar Prokes./dok.apakabarbogor.com/dyn.

APAKABAR BOGOR – Hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), di Kabupaten Bogor masih ditemukan banyak pelanggaran.

Diantaranya adalah warga tidak memakai masker, dan temuan ini nampak di lokasi Jalan Raya Rancabungur, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, tepatnya di Depan Masjid Agung Kecamatan Rancabungur, Senin 25 Januari 2021.

Petugas gabungan dari unsur Koramil 2115/Kemang, Polsek Rancabungur, dan Satpol PP Kecamatan Rancabungur, langsung menindak dengan menyetop pengendara yang tidak menggunakan masker. 

Salah satu pelanggar prokes, Ajis Kesuma (35) mengaku memakai helm teropong tapi tidak pakai masker.

“Saya dari Ciampea mau ke Bogor Pak. Masker saya ketinggalan di rumah, karena tadi buru-buru karena ada keperluan. Tadi saya membuat perjanjian dengan petugas. Benar untuk tidak mengulangi kejadian seperti tadi,” ujarnya kepada apakabarbogor. com, di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota Koramil 2115/Kemang, Serda Sukanda mengatakan, pelanggaran masih banyak yang tidak memakai masker.

“Dijumpai juga kendaraan di luar pelat Jakarta (B) tidak dilengkapi surat kerja. Kita lakukan yustisi. Kalau ada pelanggaran kita tindak,” ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai instruksi pemerintah pusat, Kabupaten Bogor memberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 (hari ini,red). Diantaranya pembatasan aturan 75 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah, sedangkan 25 persen di kantor.

Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, kafe dan warung kopi boleh buka sampai pukul 19.00 WIB, dengan ketentuan kapasitas tempat duduk hanya 30 persen.(dyn/ash)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Berita Terbaru