APAKABAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah melakukan Penahanan (Tingkat Penyidikan) dalam Perkara Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit BRIGUNA KCP BRI Tegar Beriman atas Nama Tersangka MD pada Hari Selasa, 15 Juni 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bogor Munaji SH MH menjelaskan bahwa tersangka MD merupakan mantan Ketua Koperasi Jasa SPIS.
“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan macet nya penyelesaian kredit briguna selama tahun 2017, 2018 dan 2019 sehingga negara mengalami kerugian sekitar 4,3 Milyard,” ucap Munaji pada awak media, Rabu, 16 Juni 2021.
“Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 UU tipikor. Terksangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Bogor,” Lanjut Munaji
Baca Juga:
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Di tempat yang sama, Kepala Tindak Pidana Khusus Bambang Winarno SH MH mengatakan dengan telah ditahan nya tersangka maka penyidik akan segera merampungkan berkasnya.
“Setelah merampungkan berkas nya, kemudian akan dilimpahkan ketahap penuntutan,” Ujar Bambang. (wid)