Mahasiswa Korban Kampus Ditutup Tak Sembarangan Bisa Pindah Perguruan Tinggi, Ada Syaratnya

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ilustrasi

Dok. Ilustrasi

APAKABARBOGOR.COM – Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mahasiswa yang kampusnya ditutup jika hendak pindah ke perguruan tinggi baru.

Sebelumnya dilaporkan jika Kemendikbud Ristek telah menutup 23 kampus yang disebut melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.

Nantinya, mahasiswa on going di kampus-kampus tersebut akan difasilitasi untuk pindah ke kampus terdekat oleh LLDIKTI.

“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi.

Meski demikian, proses perpindahan mahasiswa on going dan mahasiswa yang baru lulus ke kampus baru ini tidak serta merta bisa dilakukan.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST M.Hum menjelaskan jika proses pemindahan mahasiswa ini tergantung dengan keputusan pihak terkait.

“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman.

Berikut adalah syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jawa Barat dan Banten…

Syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jabar dan Banten Berikut syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Syarat di bawah ini mungkin berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya:

Formulir pendaftaran mahasiswa baru

1. Kartu Rencana Studi

2. Kartu Hasil Studi

3. Daftar hadir mahasiswa/dosen

4. Kartu Tanda Mahasiswa Bukti bayar SPP

Syarat untuk mahasiswa yang sudah lulus:

1. Formulir pendaftaran mahasiswa baru

2. Kartu Rencana Studi Kartu Hasil Studi

3. Daftar hadir mahasiswa/dosen

4. Kartu Tanda Mahasiswa

4. Bukti bayar SPP SK Yudisium Ijazah

5. Transkrip Nilai

Selebihnya, kamu bisa menghubungi pihak pemindahan mahasiswa dari perguruan tinggi terkait atau menghubungi LLDKITI di wilayah kamu kamu berada. (Red)

 

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB