APAKABARBOGOR.COM – Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mahasiswa yang kampusnya ditutup jika hendak pindah ke perguruan tinggi baru.
Sebelumnya dilaporkan jika Kemendikbud Ristek telah menutup 23 kampus yang disebut melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.
Nantinya, mahasiswa on going di kampus-kampus tersebut akan difasilitasi untuk pindah ke kampus terdekat oleh LLDIKTI.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi.
Meski demikian, proses perpindahan mahasiswa on going dan mahasiswa yang baru lulus ke kampus baru ini tidak serta merta bisa dilakukan.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST M.Hum menjelaskan jika proses pemindahan mahasiswa ini tergantung dengan keputusan pihak terkait.
“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Berikut adalah syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jawa Barat dan Banten…
Syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jabar dan Banten Berikut syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Syarat di bawah ini mungkin berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya:
Formulir pendaftaran mahasiswa baru
Baca Juga:
1. Kartu Rencana Studi
2. Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa Bukti bayar SPP
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Syarat untuk mahasiswa yang sudah lulus:
1. Formulir pendaftaran mahasiswa baru
2. Kartu Rencana Studi Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa
4. Bukti bayar SPP SK Yudisium Ijazah
5. Transkrip Nilai
Selebihnya, kamu bisa menghubungi pihak pemindahan mahasiswa dari perguruan tinggi terkait atau menghubungi LLDKITI di wilayah kamu kamu berada. (Red)