APAKABARBOGOR.COM –Diduga melanggar garis sepadan sungai (GSS) pengawas banggunan Kecamtan Kemang, UPT 2 Penataan Bangunan Ciawi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor langsung cek lokasi bangunan Lubi KTV di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Rabu 14/6/2023.
Pengawas Bangungan UPT 2 Penataan Bangunan Wilayah Ciawi Adi Rinjani mengatakan, Kegiatan dari kami sudah melakukan tugas pertama yang melakukan berita acara peninjauan lapangan (BAPL) untuk pengecekan bangunan Lubi KTV yang berada di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
“Tadi sudah diukur bangunanya dan kira-kira pelanggaranya yang terkena garis sepadan sungai (GSS) itu ada kurang lebih luasnya 77 meter dan 51 meter, dan lebih lanjut terkait perizinan sedang proses semoga dengan adanya tindakan ini izin Lubi KRV bisa dipercepat lagi.
Dengan adanya BAPL ini nanti jadi bisa dipercepatlah izinya karena ini sudah mulai beroperasi,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Turnamen Biliar PWI Kota Bogor Satukan Forkopimda dan Insan Pers
Gunakan Bahan dari Kebun Warga, Makan Bergizi Gratis Sentuh Distrik Homeyo Papua Tengah
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
Pantauan media ini di lapangan, bukan hanya bangunan yang melanggar GSS, ada juga bangunan jembatan yang notabene harus memiliki izin dari DPUPR. (dion/ash)***