Lesti Kejora Cabut Laporan, Geri Permana, S.H: Polisi Dapat Lanjutkan Kasus KDRT

- Pewarta

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara Geri Permana, S.H./Dok.Haidy

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara Geri Permana, S.H./Dok.Haidy

APAKABAR BOGOR – Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya tertanggal 28 September 2022 terhadap suaminya, Rizky Billar.

Meski Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara, Geri Permana, mengatakan, bahwa secara hukum sekalipun telah ada bentuk perdamaian diantara keduanya (Lesti dan RB).

Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan dapat melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut. Hal itu mengingat pasal yang menjerat RB bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa.

“Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan,” kata Geri kepada Apakabarbogor.com.

Menurut Geri, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mensyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya.

“Dalam delik aduan, korban tindak pidana memang dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian antara korban dengan terduga pelaku melalui pendekatan Restoratif Justice,” ungkapnya.

Pria asal Kabupaten Bogor yang kerapkali mendampingi dan membela hak-hak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan ini menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang PKDRT yang termasuk delik aduan.

“Bisa dilihat dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, sehingga secara tegas saya mau bilang bahwa perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pelantun lagu Sekali Seumur Hidup itu merupakan delik biasa,” pungkasnya. (Haidy)

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru