Lesti Kejora Cabut Laporan, Geri Permana, S.H: Polisi Dapat Lanjutkan Kasus KDRT

- Pewarta

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara Geri Permana, S.H./Dok.Haidy

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara Geri Permana, S.H./Dok.Haidy

APAKABAR BOGOR – Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya tertanggal 28 September 2022 terhadap suaminya, Rizky Billar.

Meski Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara, Geri Permana, mengatakan, bahwa secara hukum sekalipun telah ada bentuk perdamaian diantara keduanya (Lesti dan RB).

Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan dapat melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut. Hal itu mengingat pasal yang menjerat RB bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa.

“Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan,” kata Geri kepada Apakabarbogor.com.

Menurut Geri, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mensyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya.

“Dalam delik aduan, korban tindak pidana memang dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian antara korban dengan terduga pelaku melalui pendekatan Restoratif Justice,” ungkapnya.

Pria asal Kabupaten Bogor yang kerapkali mendampingi dan membela hak-hak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan ini menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang PKDRT yang termasuk delik aduan.

“Bisa dilihat dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, sehingga secara tegas saya mau bilang bahwa perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pelantun lagu Sekali Seumur Hidup itu merupakan delik biasa,” pungkasnya. (Haidy)

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Berita Terbaru