Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila, Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang

- Pewarta

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila. (Instagram.com/@humaspolresbogor)

Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila. (Instagram.com/@humaspolresbogor)

APAKABARBOGOR.COM – Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram cantik Cut Intan Nabila.

Penyidik melakukan pemeriksaan usai menangkapnya di salah satu hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan hal itu kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).

“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD,” ujar Rio Wahyu Anggoro

“(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban.”

“Kedua flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos.”

“Yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN,” sambungnya.

Disinggung soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengungkapkan pihaknya masih mendalaminya.

Namun, Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.

“Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf disampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno.”

“Namun, kami ingin menggali dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tukasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infomaritim.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarnews.com dan Sumateraekspres.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB