APAKABAR CIAMPEA – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Koramil Ciampea/2114, Polsek Ciampea , Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Satpol PP Kecamatan Ciampea menggelar operasi yustisi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Operasi Gabungan digelar di Jalan Raya Warung Borong, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada, Selasa (12/1/2021).

Danramil Ciampea/2114 Kapten Kav Bambang Mudjianto mengatakan, melakukan operasi yustisi ini secara humanis.

Warga yang melanggar protokol kesehatan, diberikan tindakan sosial.- Advertisement -Hasilnya, puluhan warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) tidak memakai masker ditingak oleh petugas guna pencegahan penularan Covid-19.

Selanjutnya petugas memberikan arahan kepada mereka agar mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara rutin dan bersama- sama seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Ciampea,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sangat menginginkan terwujudnya kondusifitas wilayah juga mengharapkan permasalahan dan Covid-19 segera berakhir.

” Maka dari itu mereka (masyarakat-red) mendukung kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur aparat pemerintah dalam melakukan penertiban protokoler kesehatan,” pungkasnya. (Haidy)